Kabar Nasional

Tok! DPR Sahkan UU PPRT, ART Kini Berhak Atas BPJS & Cuti

Matius Alfons Hutajulu, Adrial Akbar, Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikJabar
Selasa, 21 Apr 2026 18:09 WIB
DPR menggelar rapat paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026. Sebanyak 314 anggota DPR hadir dalam rapat paripurna. (Foto: Adrial Akbar/detikcom)
Bandung -

Ruang Rapat Paripurna DPR RI di Senayan seketika riuh oleh tepuk tangan dari area balkon pada Selasa (21/4/2026) pukul 11.30 WIB. Momen bersejarah ini menandai berakhirnya perjalanan panjang selama 22 tahun perjuangan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang kini resmi menjadi undang-undang.

Pengesahan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026, yang dihadiri oleh 314 anggota dewan. Suasana haru menyelimuti gedung parlemen, terutama bagi para pekerja rumah tangga (PRT) atau asisten rumah tangga (ART) yang selama ini gigih melakukan aksi demonstrasi demi mendapatkan payung hukum yang pasti.

Detik-Detik Pengesahan di Paripurna

Proses pengesahan diawali dengan laporan pembahasan oleh Ketua Panja RUU PPRT sekaligus Ketua Baleg DPR, Bob Hasan.

  • Persetujuan Kolektif: Puan Maharani meminta persetujuan dari seluruh fraksi yang hadir. "Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang? tanya Puan yang langsung disambut seruan "Setuju" dan ketukan palu sidang.
  • Hadiah Hari Kartini & May Day: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut pengesahan ini sebagai kado spesial bagi kaum perempuan dan buruh.
  • Dukungan Pemerintah: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan kebahagiaannya karena aturan ini sejalan dengan keinginan Presiden Prabowo Subianto. "Bagi pemerintah, ini sebuah kebahagiaan karena Bapak Presiden Prabowo Subianto juga menyampaikan keinginan agar RUU ini bisa diselesaikan," kata Supratman.
DPR menggelar rapat paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026. Sebanyak 314 anggota DPR hadir dalam rapat paripurna. (Foto: (Adrial Akbar/detikcom)

Hak-Hak Pekerja: Dari Upah Hingga Jaminan Sosial

UU PPRT yang baru disahkan ini mengatur secara detail hak-hak yang harus diterima oleh pekerja rumah tangga guna menjamin kesejahteraan dan kemanusiaan mereka.

  • Hak Dasar & Ibadah: PRT berhak menjalankan ibadah sesuai agama masing-masing, mendapatkan makanan sehat, dan akomodasi layak bagi mereka yang bekerja penuh waktu.
  • Waktu Kerja & Cuti: Pekerja berhak atas waktu kerja yang manusiawi, waktu istirahat, serta hak cuti sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerja.
  • Kompensasi Finansial: PRT berhak mendapatkan upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan yang besaran serta waktu pembayarannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
  • Perlindungan Sosial: Aturan ini mewajibkan PRT mendapatkan jaminan sosial kesehatan (BPJS Kesehatan) dan jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) sesuai ketentuan yang berlaku.



Simak Video "Video Anggota Baleg DPR: UU PPRT akan Jadi Penebus Dosa Negara-Pemerintah"


(bbp/bbp)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork