Dua pria ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya karena diduga memperjualbelikan satwa dilindungi jenis trenggiling di wilayah Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya. Keduanya berinisial JA (30) dan IR (32), diamankan saat hendak melakukan transaksi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Yusup Suryana, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan perdagangan satwa dilindungi di Jalan Raya Karangnunggal, Desa Karangnunggal, Kecamatan Karangnunggal.
"Berdasarkan informasi tersebut, anggota Unit III Tipidter langsung bergerak ke lokasi. Di tempat kejadian perkara, petugas menemukan seseorang yang dicurigai membawa satwa dilindungi. Pelaku tertangkap tangan saat akan melakukan transaksi jual beli," ujar Agus, Senin (20/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu ekor trenggiling hidup dengan berat sekitar 9 kilogram, satu ekor trenggiling mati seberat 4,7 kilogram dengan sisik yang telah dipisahkan, serta satu kulit sisik trenggiling. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek OPPO A12 warna biru yang diduga digunakan dalam transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, IR diketahui membeli trenggiling mati tersebut dari JA seharga Rp400.000, namun baru dibayar Rp200.000. Keduanya kemudian berencana menjual kembali satwa tersebut kepada pembeli yang identitasnya masih dalam penyelidikan.
"Motifnya ekonomi. Tersangka ingin mendapatkan keuntungan dari penjualan satwa dilindungi," kata Agus.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Wahyu Prista Utama, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas kejahatan terhadap konservasi sumber daya alam hayati. Ia menekankan bahwa undang-undang melarang segala bentuk aktivitas terhadap satwa dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun mati, termasuk bagian tubuhnya, tanpa izin.
"Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Tasikmalaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami berkomitmen menangani kasus ini secara serius," ujar Wahyu.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak memperdagangkan satwa dilindungi. Menurutnya, trenggiling merupakan hewan yang populasinya terancam punah.
"Kami meminta masyarakat segera melapor jika menemukan praktik serupa," katanya.
Sementara itu, satwa yang diamankan telah diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Trenggiling yang ditemukan dalam kondisi hidup dilaporkan dalam keadaan sehat dan akan mendapatkan penanganan lebih lanjut.
(yum/yum)
