Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Panitia Kerja (Panja) Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Perguruan Tinggi bersama Komisi X DPR RI beberapa waktu lalu memunculkan kritik tajam. Kalangan perguruan tinggi swasta (PTS) menyuarakan keberatan terhadap regulasi yang dinilai tidak berpihak pada keadilan pendidikan.
Salah satu kritik keras disampaikan oleh anggota Aliansi Perguruan Tinggi Berbasis Badan Penyelenggara (APERTI) yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Tinggi (YPT) Pasundan, Cece Suryana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan tersebut, Cece secara tegas mendesak pencabutan Permendiktisaintek Nomor 3 Tahun 2026. Peraturan tersebut mengatur tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Cece menyampaikan persoalan di lingkup perguruan tinggi sangat kompleks dan tidak dapat diselesaikan secara parsial. Ia menegaskan akan segera menyampaikan usulan secara tertulis setelah melakukan pembahasan internal dengan pihak-pihak terkait.
"Kami hampir putus asa, karena sebelumnya sudah menyampaikan aspirasi kepada Menteri dan Ketua Komisi X melalui surat resmi di tahun-tahun sebelumnya. Namun hari ini, kami melihat ada harapan baru," ujar Cece dalam keterangannya, Minggu (20/4/206)..
Cece menyoroti perubahan dalam Permendiktisaintek Nomor 3 Tahun 2026 hanya menyentuh aspek administratif waktu, tanpa menyentuh substansi utama, khususnya terkait kuota penerimaan mahasiswa. Menurutnya, ketiadaan pembatasan kuota yang tegas membuat kebijakan ini terkesan sekadar formalitas.
Dalam pemaparannya, Cece menambahkan bahwa persoalan krusial terletak pada ketidakkonsistenan kuota penerimaan mahasiswa di PTN. Ia menilai sebagian besar PTN membuka jalur penerimaan secara masif tanpa batasan yang jelas.
Namun, ia memberikan apresiasi kepada PTN yang masih menjaga konsistensi kuota, salah satunya Institut Teknologi Bandung (ITB). Kampus tersebut dinilai relatif stabil dengan jumlah mahasiswa baru sekitar 4.000 per tahun demi menjaga integritas sebagai universitas riset.
"Yang konsisten di Jawa Barat itu hanya ITB, sekitar 4.000 mahasiswa dan tetap pada jalurnya sebagai research university. Sementara yang lain, mohon maaf, cenderung jor-joran," ungkapnya.
Menurut Cece, ketidakkonsistenan ini menciptakan iklim persaingan yang tidak sehat. Ketika PTN terus menambah kuota tanpa kontrol, dampaknya langsung dirasakan oleh PTS yang kehilangan potensi mahasiswa baru secara signifikan.
Selain itu, Cece menyoroti ketimpangan lain, seperti operasional Universitas Terbuka yang memiliki jumlah mahasiswa melampaui 1,2 juta tanpa batasan rasio yang jelas. Kondisi ini dinilai semakin mempersempit ruang gerak PTS dalam memperoleh mahasiswa baru.
Fleksibilitas PTN dalam membuka dan menutup program studi juga menjadi poin sorotan. Cece berpendapat kebijakan tersebut tidak berlaku bagi PTS, sehingga menciptakan diskriminasi dalam persaingan institusi pendidikan.
Ia juga menyinggung dominasi sumber daya dan pendanaan riset yang masih terpusat pada PTN. Dalam struktur pengambilan kebijakan riset nasional, keterwakilan dari unsur PTS dinilai masih sangat minim.
Terkait aspek legalitas, Cece menegaskan akar permasalahan terdapat pada Pasal 73 ayat 1 yang mengatur penerimaan mahasiswa dapat dilakukan melalui jalur nasional maupun bentuk lain. Frasa 'bentuk lain' inilah yang dianggap menjadi celah bagi PTN untuk membuka berbagai jalur mandiri yang tidak terkontrol.
Ia berharap pemerintah dan DPR RI dapat mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut secara komprehensif, bukan sekadar melakukan revisi minor yang tidak menyentuh inti persoalan.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyatakan saat ini pihaknya tengah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Salah satu fokus utama pembahasan adalah sistem penerimaan mahasiswa baru.
"Kami sedang melakukan revisi UU Sisdiknas. Permasalahan yang disampaikan, termasuk jalur PMB di universitas, akan menjadi bagian penting dalam pembahasan," ujarnya.
RDPU ini sendiri menjadi momentum krusial bagi PTS untuk menyuarakan ketidakadilan dalam sistem pendidikan tinggi nasional. Desakan untuk mencabut Permendiktisaintek Nomor 3 Tahun 2026 kini semakin menguat, terutama dipicu oleh persoalan kuota yang dinilai merugikan keberlangsungan PTS dalam jangka panjang.
(orb/orb)
