Kantor Wilayah (Kanwil) HAM Jawa Barat mendatangi sebuah rumah di wilayah Cimenyan, Kabupaten Bandung. Mereka mendapat laporan mengenai dugaan kekerasan yang dialami seorang anak buntut masalah sengketa lahan di sana.
Informasi yang diperoleh, insiden ini terjadi pada 12 Desember 2025 yang lalu. Saat itu, rumah hendak disita karena mengalami sengketa setelah berperkara di pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masalahnya, ketika kejadian berlangsung, seorang anak berinisial VLL (17) diduga menjadi korban. Dia ditengarai mendapat kekerasan secara fisik oleh sejumlah orang yang datang ke rumah tersebut.
"Jadi dalam perkara ini, Kanwil HAM tentu fokus terkait dengan dugaan kekerasan terhadap anak. Kita akan koordinasi dengan pihak terkait," kata Kepala Kanwil HAM Jabar Hasbullah Fudail, Jumat (17/4/2026).
Ia menyatakan, Kanwil HAM Jabar tidak masuk lebih dalam terkait kasus sengketa lahan. Pihaknya hanya fokus untuk menangani anak yang diduga menjadi korban imbas insiden tersebut.
"Terkait dengan konteks sengketa, kan ada putusan pengadilan. Kanwil HAM tentu tidak memiliki kewenangan melakukan intervensi terhadap proses yg sedang berlangsung. Fokus kanwil ham terkait dugaan kekerasan ini," ungkapnya.
Kanwil HAM Jabar, kata Hasbullah memastikan negara harus hadir dalam penyelesaian kasus ini. Sebab menurutnya, semua warga negara memiliki hak asasi manusia dan perlu diberikan perlindungan sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ya kami sih berharapnya peristiwa itu tak berdampak ke anak, kami juga berharap ada dukungan dari kewilayahan setempat. Kami akan kawal kasus ini, dan tak akan mencampuri urusan hukumnya yang sudah ditangani. Kami fokus pada persoalan anak itu perhatian kami," pungkasnya.
(iqk/iqk)
