Kasus kelalaian fatal terkait bayi yang nyaris tertukar di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Hasan Sadikin (RSHS) Bandung langsung disikapi serius oleh pihak kepolisian.
Meski belum ada laporan resmi yang masuk dari pihak korban, aparat tak mau berpangku tangan melihat keresahan publik.
Satreskrim Polrestabes Bandung mengambil langkah proaktif dengan mendatangi institusi kesehatan milik Kemenkes RI tersebut untuk menelusuri dugaan kelalaian yang terjadi. Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, menyebut jajarannya sudah memintai keterangan langsung dari pihak rumah sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Minggu kemarin kita sudah datangi rumah sakit (RSHS)," kata Anton kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).
Anton menjelaskan, lawatan penyidik ke RSHS secara khusus difokuskan untuk menguliti Standar Operasional Prosedur (SOP) pemulangan pasien, terutama prosedur ketat yang mengatur serah terima bayi. Ia memastikan bahwa proses hukum dan pencarian fakta tak akan berhenti.
"Kami tetap lakukan penyelidikan," tambahnya.
Klaim Damai Sepihak dan Somasi Korban
Langkah tegas kepolisian ini sejalan dengan kekecewaan yang tengah dirasakan oleh Nina Saleha, ibu dari bayi yang nyaris tertukar tersebut. Pasalnya, klaim damai yang sempat berembus rupanya hanya sepihak dari pihak rumah sakit.
Pihak Nina menyebutkan, meski secara personal telah memaafkan, pintu damai belum sepenuhnya terbuka. Kekecewaan itu beralasan, sebab hingga detik ini Nina belum pernah dipertemukan dengan perawat yang bertugas, petugas keamanan, maupun sosok misterius yang sempat menerima bayinya.
Merasa tidak ada transparansi, Nina akhirnya mengambil langkah tegas dengan melayangkan somasi.
Pada Senin (13/4/2026) kemarin, didampingi kuasa hukumnya, Mira Widyawati, Nina mendatangi RSHS dengan harapan bisa bertatap muka langsung dengan Direktur Utama RSHS, Rachim Dinata Marsidi.
Sayangnya, sang direktur sedang tidak berada di tempat.
Tak ingin terus digantung, pihak Nina memberikan tenggat waktu yang tegas. Jika pihak RSHS memilih bungkam, meja hijau akan menjadi pelabuhan selanjutnya.
"Surat somasi ini isinya poin-poin penting yang belum terungkap, dan kita kasih waktu 3x24 jam. Kalau tidak merespon maka kami akan melakukan pelaporan ke Bareskrim atau Polda Jabar," kata Mira.
Mira menegaskan bahwa kliennya menuntut keterbukaan total dari pihak RSHS dalam menangani kasus yang nyaris memisahkan darah dagingnya itu.
"Maunya diungkap, dia tahu persis, dia mau tahu suster yang mana, satpamnya juga. Peristiwa ini ingin diusut," tergasnya.
