Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Kini Cukup Bawa STNK

Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Kini Cukup Bawa STNK

Bima Bagaskara - detikJabar
Senin, 06 Apr 2026 12:01 WIB
Ilustrasi STNK
Ilustrasi STNK (Foto: Shutterstock)
Bandung -

Warga Jawa Barat kini dapat membayar pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik pertama. Kebijakan ini mempermudah proses perpanjangan di Samsat, karena wajib pajak cukup menunjukkan STNK kendaraan yang akan diproses.

Melalui kebijakan baru yang tertuang dalam Surat Edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026, masyarakat kini hanya perlu membawa STNK untuk memperpanjang pajak kendaraan di kantor Samsat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Langkah strategis ini menjadi solusi atas persoalan klasik yang selama ini menghambat wajib pajak, terutama bagi pemilik kendaraan yang status kepemilikannya sudah berpindah tangan namun belum melakukan balik nama.

"Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja," ujar Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Senin (6/4/2026).

ADVERTISEMENT

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperlancar pelayanan publik. Selain itu, langkah ini diharapkan mampu mendorong kepatuhan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajaknya.

Selain menawarkan kemudahan administratif, kebijakan ini diproyeksikan berdampak langsung pada peningkatan pendapatan daerah. Dedi pun memberikan apresiasi kepada warga Jawa Barat yang selama ini konsisten taat membayar pajak kendaraan.

"Berkat bantuan semua yang membayar pajak kendaraan bermotor, pendapatan terus meningkat dan pembangunan jalan terus kita lakukan," katanya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menilai penyederhanaan syarat ini akan mempercepat durasi pelayanan di kantor Samsat. Hal ini sekaligus menjadi upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan publik secara menyeluruh.

Masyarakat kini tidak lagi dibebani urusan administratif yang berbelit, sehingga pembayaran pajak dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien. Berdasarkan surat edaran tersebut, kebijakan ini resmi mulai berlaku pada 6 April 2026.

(iqk/iqk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads