- Lansia Tukang Pijat di Sukabumi Cabuli Gadis Disabilitas
- Pemicu Massa Bakar Bangunan Penghayat Kepercayaan di Tasikmalaya
- Bocah Dipatuk Ular di Tasikmalaya Habiskan 50 Vial Antibisa
- Iman Dianiaya Pria Mabuk di Garut gegar Ditagih Duit Rp 500 Ribu
- Polisi Tilang Mobil Milik Pria Cuan MBG yang Parkir Sembarangan
Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Selasa (7/4/2026). Mulai dari seorang lansia yang tega mencabuli gadis disabilitas di Sukabumi, hingga mobil Hendrik Irawan, pemilik SPPG yang viral gegara joget cuan MBG Rp 6 juta per hari ditilang polisi.
Berikut rangkuman Jabar Hari Ini:
Lansia Tukang Pijat di Sukabumi Cabuli Gadis Disabilitas
Pria lanjut usia berinisial US (65) warga Desa Parungseah, Kabupaten Sukabumi tega mencabuli seorang perempuan disabilitas berinisial KR (22). Kini, lansia itu harus menjalani masa tuanya di penjara akibat perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu (5/4) lalu di kediaman korban. Pelaku dilaporkan di hari yang sama dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Sujana Awin Umar mengatakan tersangka US sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat dan tinggal tak jauh dari rumah korban. Pada hari kejadian, ia berkunjung ke rumah korban dengan modus menawarkan jasa pijat.
"Dari informasi yang berhasil dihimpun, aksi dugaan pelecehan ini bermula saat pelaku berkunjung ke rumah korban. Mengetahui korban sedang sendirian dan dalam kondisi sakit, pelaku kemudian menawarkan untuk memijat korban," kata Sujana kepada detikJabar, Selasa (7/4/2026).
Pada saat kondisi tersebut, korban dengan segala keterbatasannya menolak tawaran pelaku. Namun pelaku tetap memaksa korban.
"Dalam situasi tersebut, pelaku diduga mulai melakukan perbuatan cabul dengan meraba bagian tubuh sensitif korban. Aksi itu kemudian berlanjut pada dugaan pelecehan seksual lainnya," ujarnya.
Sebelum meninggalkan korban dengan kondisi yang memilukan, tersangka mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
"Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa perbuatan tersebut baru dilakukan satu kali oleh terduga pelaku terhadap korban," katanya.
Orang tua korban yang mengetahui peristiwa itu langsung melaporkan ke pihak berwajib. Tak berselang lama, pelaku pun berhasil diringkus polisi.
Sujana menegaskan, pihaknya akan serius menangani perkara ini. Terlebih, korban merupakan kelompok rentan.
"Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban, terlebih korban merupakan penyandang disabilitas. Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk mengumpulkan alat bukti tambahan dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional," ujarnya.
Atas perbuatannya, US dijerat dengan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 16 tahun.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, agar dapat segera ditangani oleh aparat penegak hukum.
"Kami memastikan akan mengusut tuntas kasus ini serta memberikan pendampingan kepada korban selama proses hukum berlangsung," tutupnya.
Pemicu Massa Bakar Bangunan Penghayat Kepercayaan di Tasikmalaya
Pemerintah Provinsi Jawa Barat buka suara terkait pembakaran Padepokan Saung Taraju Jumantara (STJ) di Desa Purwarahayu, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (1/4/2026) malam.
Insiden yang sempat memicu ketegangan ini disebut bermula dari aktivitas media sosial yang memancing reaksi warga, sebelum berujung pada aksi massa yang tak terkendali.
Kepala Kesbangpol Jabar Wahyu Mijaya menjelaskan bahwa sebelum kejadian, masyarakat lebih dulu merasa terganggu dengan konten yang diproduksi pihak padepokan.
"Terkait kejadian itu terjadi hari Rabu, memang sebelum kejadian itu sudah ada aktivitas yang akhirnya masyarakat melakukan hal itu. Jadi aktivitas itu mulai dari aktifnya konten TikTok dan lebih banyak di media sosial," ujar Wahyu, Selasa (7/4/2026).
Meski demikian, Wahyu mengaku belum mengetahui secara pasti konten mana yang dianggap meresahkan. Ia memastikan, persoalan ini sebenarnya sempat dimediasi oleh berbagai pihak sebelum situasi memanas.
"Kemudian karena ada statemen yang dianggap masyarakat itu meresahkan, sebetulnya itu sudah dimediasi oleh MUI, Desa, Kecamatan, itu sudah dilakukan mediasi. Tapi memang ternyata statemen yang ada akhirnya masyarakat seolah tersulut untuk melakukan tindakan (pembakaran) itu," katanya.
Setelah insiden pembakaran terjadi, pemerintah daerah langsung bergerak cepat untuk meredam situasi agar tidak meluas.
"Namun demikian dari pemerintah Tasikmalaya sudah merespon itu dan memediasi, sehingga tidak ada keberlanjutan dari permasalahan," ucap Wahyu.
Usai kejadian itu, Wahyu menyebut tim Kesbangpol Jabar diterjunkan ke lokasi untuk memantau kondisi terkini dan memastikan kejadian serupa tidak terulang lagi.
"Kita bagaimana supaya tidak lagi terjadi kejadian itu. Insyaallah kita juga menurunkan tim ke sana, memantau perkembangan di sana karena ini sedang dimediasi oleh Kabupaten Tasikmalaya," katanya.
Bocah Dipatuk Ular di Tasikmalaya Habiskan 50 Vial Antibisa
DK (12), seorang anak asal Kampung Borolong, Desa Cilampung hilir, Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya dipatuk ular pada Minggu (29/3). Ia dipatuk saat tidur tidur bersama ibunya. Kala itu korban tidur di lantai hanya beralaskan tikar. Kemudian, korban menyadari kemunculan ular yang sempat disangkanya mainan.
"Tidurnya di rumah bersama saya, tidur di ruangan tengah, tidak di ranjang. Kemudian dia bilang, mah ada ular. Dipegang, karena dikiranya mainan," ujar ibu kandung korban, Siti Hindun kepada detikjabar di ruang ICU RSUD KHZ Musthafa, Selasa (7/4/2026).
Anak pasangan Andis Kuswara dan Siti Hindun itu dipatuk ular weling di bagian tangan kanannya. Sang anak tak mengeluhkan sakit, walau demikian kedua orang tua DK membawanya ke tabib kampung sebelum disarankan ke rumah sakit.
"Dibawa dulu ke orang yang bisa, katanya dibawa ke rumah sakit saja. Langsung ke sini RSUD KHZ Musthafa," ujar Hindun.
Saat di perjalanan, korban mengeluhkan sakit di bagian perutnya. Perlahan, kondisi korban kian mengkhawatirkan karena mengalami sulit menelan makanan dan sesak napas. Korban kemudian pingsan.
"Anak saya pingsan, sampai akhirnya dibawa ke ruangan ICU," ujar Hindun.
Pihak Rumah Sakit RSUD KHZ Mustahafa memastikan menangani pasien dengan cepat dan tepat. Pasien tercatat sudah 10 hari di ruang ICU RSUD KHZ Musthafa hingga Selasa (7/4/2026).
Tim dokter spesialis langsung menangani termasuk dokter spesialis toksinologi dari Jawa Barat. Pasien mengalami gagal nafas hingga terpaksa dipasang ventilator.
"Benar ada pasien anak dipatuk ular kami tangani dengan maksimal untuk membantu masyarakat," kata Direktur RUSD KHZ Musthafa, dr Eli Hendalia.
Eli menambahkan kasus yang menimpa pasien DK terbilang jarang. Biasanya, bisa ular jika ditangani tepat akan sembuh cepat. Namun, kondisi pasien ini justru cukup lama.
Biasanya, anti venom atau anti bisa hanya menghabiskan tiga sampai empat vial saja. Tetapi kasus yang menimpa DK sudah habiskan 50 vial anti venom. Disinyalir racun ular sudah melemahkan otot paru paru.
"Kami rumah sakit terus berupaya selamatkan pasien. Kami bolak balik juga ke Bandung untuk anti venomnya. Malahan karena ini kasusnya terbilang jarang dari ahli toksin juga datang. Ini pasien sudah habiskan 50 vial anti venom," kata Eli.
Pengobatan pasien ditanggung BPJS Kesehatan. Tetapi sudah melebihi dari ketentuan. Meski demikian Pihak RSUD KHZ Musthafa tetap berupaya melayani masyarakat dengan maksimal. Pasien tetap mendapat penanganan medis.
"Kami berupaya selamatkan pasien bantu masyarakat. Kami sekuat tenaga dengan dinas provinsi adakan anti venom, anti venom saja sudah habis 50 vial. Pembiayaannya Rp 200 jutaan. Walau ke-cover BPJS tapi sudah lewat dari ketentuan, Kami tetap berusaha menyelamatkan jiwa apalagi anak ini insya Allah RS komitmen. Kita bisa cari dana untuk bantu pasien," ucap Eli.
Eli menambahkan masyarakat harus waspada dengan hewan berbisa. Biasakan tidur di atas dipan atau ranjang jangan di lantai. Waspada juga jika rumah berada di dekat sawah atau kolam.
"Anak dipatuk ular lagi posisi tidur harus mendapat perhatian khusus. Biasakan tidur di atas jangan di lantai. Pakai juga keselamatan lain kaya kelambu kalau ada. Kemudian juga yang rumahnya di areal sawah atau ada kolam hati-hati," ujarnya.
Iman Dianiaya Pria Mabuk di Garut gegar Ditagih Duit Rp 500 Ribu
Iman Firman, seorang warga Garut bernasib apes setelah babak belur dianiaya dua orang lelaki. Dia dianiaya justru saat menagih haknya, kepada pacar salah satu pelaku yang berutang.
Aksi penganiayaan yang dilakukan dua orang pria berinisial R (35) dan F (32) itu terjadi pada Minggu, Senin, (6/4) di kawasan Kecamatan Wanaraja, Garut.
Menurut Kapolsek Wanaraja AKP Abusono, kejadian bermula saat Iman mendatangi seorang wanita berinisial SR, dengan tujuan hendak menagih utang.
Saat berjumpa dengan SR, Iman langsung melancarkan niatnya untuk menagih duit Rp 500 ribu yang sebelumnya dipinjam SR.
"Saudari SR ini meminjam uang kepada korban senilai Rp 500 ribu. Hingga kejadian berlangsung, utang tersebut belum dibayar," kata Abusono.
Abu menjelaskan, entah apa yang terjadi, aksi penagihan utang yang dilakukan oleh Iman itu berubah menjadi adu mulut. Iman yang datang sendiri, kemudian dikeroyok oleh dua orang teman lelaki SR yang saat itu ada di lokasi.
"Korban dianiaya oleh pelaku R dan F hingga mengalami luka," katanya.
Korban terkapar setelah kejadian. Sementara para pelaku, langsung melarikan diri. Menurut Abusono, hingga kini keduanya masih buron.
"Kami sedang melakukan pengejaran terhadap keduanya. Kami berharap agar yang bersangkutan kooperatif," ungkap Abusono.
Belakangan diketahui, menurut keterangan sejumlah saksi yang diwawancarai polisi, termasuk SR, kedua lelaki itu melakukan aksi pengeroyokan karena tak terima teman wanitanya ditagih utang oleh korban.
"Kedua pelaku dalam pengaruh minuman keras," pungkas Abusono.
Polisi Tilang Mobil Milik Pria Cuan MBG yang Parkir Sembarangan
Pemilik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB) Hendrik Irawan baru-baru ini kembali viral. Setelah dirujak imbas joget cuan MBG Rp 6 juta per hari, dia bikin netizen geram karena kedapatan memarkirkan mobil sembarangan.
Mobil BYD berpelat nomor D 1213 MBG itu viral setelah parkir di Jalan Purnawarman, Kota Bandung. Masalahnya, mobil Hendrik parkir di badan jalan dengan posisi menjorok ke tengah hingga menimbulkan kemacetan.
Tindakan Hendrik turut disorot kepolisian. Satlantas Polrestabes Bandung memastikan telah menilang mobil tersebut dan langsung dibawa ke Mapolrestabes Bandung saat kejadian.
KBO Satlantas Polrestabes Bandung AKP Deden Juandi mengatakan pelanggaran yang dilakukan Hendrik terjadi pada Jumat (3/4/2026) lalu. Saat itu, kata Deden, Kota Bandung tengah dilanda cuaca ekstrem, yang membuat pohon bertumbangan termasuk di sekitar Jalan Purnawarman.
"Saat itu kota Bandung banyak pohon tumbang, dan memang saat itu pada macet juga. Kemungkinan apa yang disampaikan Hendrik ini benar, banyak pohon tumbang akhirnya banyak yang parkir di pinggir jalan, jadi bukan dia saja," katanya, Selasa (7/4/2026).
Deden menyatakan, saat kejadian, polisi mendapat laporan soal mobil Hendrik yang parkir sembarang dan menimbulkan kemacetan. Mobil itu kemudian ditilang karena telah melanggar aturan.
"Kita cek lah ke sana, sampai jam 9 malam itu teh kita tungguin, dia datangnya jam 9 malam, mungkin dari sebelum magrib. Akhirnya datanglah Hendrik, kita amankan, kita tilang karena tersisa tinggal satu mobil itu saja," ungkapnya.
Deden menyebut Hendrik melanggar pasal 287 terkait parkir sembarangan. Saat ini, Hendrik telah membawa kendaraanya dan membayar denda tilang.
"Pelanggarannya hanya parkir tidak pada tempatnya saja, kita tilang itu. pasal 287 terkait parkir sembarang. (kendaraan) udah diambil karena tindaknya dengan tilang dan itu bayar denda ke BRI," pungkasnya.
