Gas subsidi 3 kilogram dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat kecil. Namun di sejumlah titik di Kabupaten Bogor, skema itu justru dibajak menjadi praktik bisnis ilegal yang terorganisir beromzet miliaran rupiah per hari. Yang buat geleng kepala adalah, para pelaku melibatkan warga sekitar sebagai bagian dari rantai produksinya, emak-emak.
Praktik itu terbongkar dalam dua penggerebekan yang dilakukan jajaran Polres Bogor di wilayah Sukaraja dan Cileungsi dalam sepekan terakhir. Dari dua lokasi itu, polisi menemukan pola yang serupa. Gas subsidi 3 kilogram dipindahkan ke tabung 12 kilogram non-subsidi menggunakan alat suntik sederhana.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardhilestanto menyebut, pengungkapan pertama terjadi di Kampung Sukaraja Kaum, Desa Sukaraja, Selasa malam, 31 Maret 2026. Kasus ini bermula dari laporan warga melalui hotline 110.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah menerima laporan tersebut, petugas Command Center Polres Bogor langsung menginformasikan kepada Kapolsek Sukaraja, kemudian bersama tim Satreskrim bergerak ke lokasi," ujar Wikha di Mapolres Bogor, Jumat (3/4/2026).
Di lokasi itu, polisi mengamankan 145 tabung gas berbagai ukuran. Rinciannya, 90 tabung gas 3 kilogram, 45 tabung 12 kilogram, dan 10 tabung 5,5 kilogram. Selain itu, ditemukan alat suntik gas dari pipa besi, timbangan, serta satu unit mobil pick-up yang diduga digunakan untuk distribusi. Pelaku utama di lokasi tersebut telah melarikan diri dan kini berstatus buronan.
Pola yang lebih besar terungkap di lokasi kedua, yakni di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kamis pagi, 2 April 2026. Di kawasan ini, praktik oplosan tidak dilakukan di satu titik, melainkan tersebar di tujuh lokasi berbeda.
Di salah satu rumah semi permanen, polisi mendapati sepasang suami istri, S (54) dan H (46), tengah memindahkan isi gas dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Keduanya langsung diamankan.
"Para pelaku ini merekrut ibu-ibu di sekitar lokasi untuk melakukan pemindahan isi gas dari tabung 3 kilogram ke 12 kilogram," kata Wikha.
Dalam praktiknya, setiap rumah bisa menangani 10 hingga 15 tabung. Aktivitas itu berjalan seperti pekerjaan rumahan, sehingga sulit dikenali sebagai kegiatan ilegal.
Di balik aktivitas tersebut, tersimpan hitungan ekonomi yang menggiurkan namun mengorbankan hak rakyat kecil.
"Dengan modal empat tabung gas 3 kilogram sekitar Rp88.000, mereka bisa menghasilkan satu tabung 12 kilogram yang dijual Rp249.000. Artinya ada keuntungan sekitar Rp161.000 per tabung," beber Wikha.
Aktivitas ini disebut dapat menggunakan hingga 31.500 tabung gas subsidi. Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp13,2 miliar per bulan.
"Gas 3 kilogram yang seharusnya untuk masyarakat kecil justru dialihkan dan dijual sebagai non-subsidi," kata Wikha.
Secara keseluruhan, dari dua lokasi, polisi mengamankan 793 tabung gas berbagai ukuran, 76 alat suntik, empat timbangan, serta satu unit kendaraan. Skala temuan ini menunjukkan bahwa praktik tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari jaringan distribusi yang lebih luas hingga ke wilayah Jabodetabek.
Arahan Kapolri
Wikha menegaskan, pengungkapan ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Kapolri yang meminta jajaran kepolisian memberi perhatian khusus pada pelanggaran yang berkaitan dengan ketahanan energi.
"Kapolri menekankan agar Polri menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang berhubungan dengan ketahanan energi, termasuk pengoplosan gas bersubsidi," ujarnya.
Para pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
(yum/yum)
