Israel Berlakukan Hukuman Mati untuk Warga Palestina

Kabar Internasional

Israel Berlakukan Hukuman Mati untuk Warga Palestina

Rolando Fransiscus Sihombing - detikJabar
Selasa, 31 Mar 2026 14:01 WIB
Ilustrasi Kedutaan Israel
Ilustrasi Kedutaan Israel. Foto: dok. Anadolu Agency
Jakarta -

Parlemen Israel atau Knesset resmi mengesahkan undang-undang yang mengatur hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti membunuh warga Israel. Pengesahan ini menjadi kemenangan politik bagi kelompok sayap kanan yang sejak lama mendorong kebijakan tersebut.

Dilansir Al Jazeera, Selasa (31/3/2026), Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu hadir langsung dalam sidang dan memberikan persetujuannya. Undang-undang itu menetapkan hukuman mati dengan cara digantung sebagai hukuman standar bagi warga Palestina di wilayah Tepi Barat yang diduduki jika terbukti melakukan pembunuhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, undang-undang tersebut juga memberi kewenangan kepada pengadilan Israel untuk menjatuhkan hukuman mati atau penjara seumur hidup kepada warga negaranya sendiri. Ketentuan ini tidak berlaku surut dan hanya diterapkan untuk kasus-kasus yang terjadi setelah undang-undang diberlakukan.

Langkah ini menuai kecaman dari sejumlah kelompok hak asasi manusia, baik dari Israel maupun Palestina. Mereka menilai kebijakan tersebut bersifat rasis, kejam, dan tidak efektif dalam mencegah serangan. Undang-undang ini diperkirakan akan menghadapi uji hukum di Mahkamah Agung Israel.

ADVERTISEMENT

Salah satu kelompok hak asasi manusia terkemuka di Israel juga telah mengajukan petisi untuk menentang undang-undang tersebut. Petisi itu ditujukan ke Mahkamah Agung Israel setelah parlemen mengesahkan aturan yang memungkinkan eksekusi terhadap warga Palestina yang dihukum atas serangan mematikan.

"Asosiasi Hak-Hak Sipil di Israel mengajukan petisi hari ini ke Mahkamah Agung, menuntut pembatalan Undang-Undang Hukuman Mati untuk Teroris, yang disahkan oleh Knesset hari ini, 30 Maret 2026," kata kelompok hak asasi manusia tersebut dalam sebuah pernyataan tak lama setelah para anggota parlemen mengesahkan RUU tersebut dilansir AFP.

Kelompok tersebut menyampaikan dua alasan utama dalam permohonan pembatalan undang-undang itu.

"Pertama, Knesset tidak memiliki wewenang untuk membuat undang-undang untuk Tepi Barat. Israel tidak memiliki kedaulatan di sana," katanya, merujuk pada wilayah Palestina yang diduduki Israel.

"Kedua, undang-undang tersebut tidak konstitusional. Undang-undang tersebut melanggar hak untuk hidup, martabat manusia, proses hukum yang adil, dan kesetaraan--hak-hak yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Dasar (Israel): Martabat dan Kebebasan Manusia."

Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini.

(rfs/sud)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads