Suara Ortu di Bandung Usai Pemerintah Batasi Usia Medsos Anak

Suara Ortu di Bandung Usai Pemerintah Batasi Usia Medsos Anak

Shifa Lupiah Ajijah - detikJabar
Senin, 30 Mar 2026 15:30 WIB
Ilustrasi Anak Main Gadget
Ilustrasi Anak Main Gadget (Foto: Getty Images/iStockphoto/Arturo Peña Romano Medina)
Bandung -

Kebijakan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun kini menjadi perbincangan hangat di tengah keluarga Indonesia. Di era digital yang kian masif, aturan ini hadir sebagai respons atas kekhawatiran orang tua terhadap derasnya paparan konten negatif yang dapat dengan mudah diakses anak-anak.

Di Bandung, suara para orang tua mulai mengemuka. Sebagian menilai batas usia 16 tahun sebagai langkah yang cukup realistis. Sandra (35), seorang ibu dengan anak berusia 9 tahun, memandang kebutuhan anak terhadap media sosial secara mandiri umumnya baru muncul saat mereka memasuki usia remaja, khususnya di bangku sekolah menengah atas.

"Batasan usia 16 tahun itu menurut saya cukup ideal. Biasanya anak-anak baru membutuhkan media sosial untuk mencari informasi saat sudah duduk di bangku SMA," ujar Sandra kepada detikJabar, Senin (30/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kekhawatiran Sandra bukan tanpa alasan. Ia melihat bagaimana konten di media sosial saat ini begitu beragam, dan tidak semuanya layak dikonsumsi anak-anak. Bagi orang tua, menyaring paparan tersebut bukan perkara mudah, terlebih ketika akses terhadap gawai semakin tak terbendung.

ADVERTISEMENT

Namun, di balik aturan yang telah ditetapkan, tantangan justru muncul dalam penerapannya di lingkungan keluarga. Gina (32), ibu dari anak berusia 12 tahun, merasakan betul perubahan pola aktivitas anak di rumah. Menurutnya, tanpa alternatif kegiatan yang menarik, anak cenderung menghabiskan waktu di depan layar.

"Sekarang itu kalau ada waktu luang, anak-anak lebih memilih main HP, main sosmed atau gim dibanding kegiatan lainnya," ungkap Gina.

Kondisi ini kerap memicu dinamika dalam keluarga. Waktu yang seharusnya bisa digunakan untuk berinteraksi secara langsung, perlahan tergantikan oleh layar gawai. Gina pun mengaku harus lebih aktif mengawasi sekaligus menjaga komunikasi dengan anaknya, terutama ketika penggunaan media sosial mulai berlebihan.

Lebih jauh, Gina menilai bahwa keberhasilan kebijakan ini tidak hanya ditentukan oleh pembatasan usia semata, melainkan juga oleh edukasi yang menyertainya. Ia khawatir, tanpa pemahaman yang memadai, anak-anak justru akan mencari celah lain untuk tetap mengakses media sosial.

"Sebenarnya ada kekhawatiran kalau anak malah beralih ke platform lain yang ilegal gitu. Harus ada edukasi lagi sih dari pemerintah, jadi bukan sekadar larangan tanpa penjelasan. Saya berharap ada edukasi lebih, mungkin di sekolah atau di kegiatan lain," tutur Gina.

Selain persoalan edukasi, keterbatasan ruang publik juga menjadi catatan penting. Minimnya fasilitas bermain dan ruang terbuka di lingkungan pemukiman membuat anak-anak semakin bergantung pada gawai sebagai sarana hiburan. Dalam kondisi seperti ini, layar menjadi pilihan paling mudah, meski bukan yang paling ideal.

Pandangan serupa datang dari dunia pendidikan. Ketua Umum Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Jawa Barat, Agus Sriyanta, menilai kebijakan ini sebagai langkah konkret dalam menjawab keresahan orang tua yang selama ini kewalahan menghadapi ketergantungan anak terhadap gadget.

"Kebijakan ini sangat bagus dan sangat kami sambut baik. Ini langkah yang elegan, karena sudah bukan rahasia umum lagi orang tua kewalahan menghadapi kebiasaan anak-anak dengan gadget," kata Agus.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kebijakan ini tidak boleh dimaknai sebagai pelarangan total terhadap teknologi. Dalam praktiknya, proses belajar mengajar tetap membutuhkan perangkat digital sebagai bagian dari sistem pendidikan modern.

"Harus ada kebijakan lain juga. KBM tidak bisa lepas sepenuhnya dari gadget, tetapi intinya keputusan ini melihat bahwa gadget lebih banyak mudaratnya," pungkas Agus.



(dir/dir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads