Suasana di Dusun Tamiang, Desa Pisangsambo, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, mendadak mencekam pada Kamis siang. Puluhan warga berkerumun dengan emosi yang memuncak, dipicu dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang pria.
Peristiwa bermula saat seorang pria berinisial D (55) baru pulang ke rumahnya setelah menempuh perjalanan dari Cirebon bersama istrinya. Alih-alih beristirahat, ia justru mendapat informasi dari warga mengenai dugaan perselingkuhan sang istri.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menjelaskan kejadian tersebut berlangsung di kediaman pelapor. Merasa terusik, D kemudian memanggil pria berinisial AP (42) yang diduga sebagai selingkuhan untuk meminta klarifikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setibanya di rumah, D mendapat informasi dari warga terkait dugaan perselingkuhan, sehingga memanggil terlapor AP untuk dimintai klarifikasi," kata Wildan, saat dikonfirmasi detikJabar, Jumat (27/3).
Dalam pertemuan yang berlangsung tegang, AP mengakui memiliki hubungan asmara dengan istri D, meski ia menyebut hubungan tersebut tidak sampai pada tahap intim.
Pengakuan tersebut memicu kemarahan warga yang telah berkumpul di lokasi. Situasi pun berubah tak terkendali hingga terjadi 'salam olahraga' alias penganiayaan terhadap AP.
"Karena situasi saat itu tidak kondusif dan massa cukup banyak, terjadi aksi spontan berupa penganiayaan terhadap terlapor oleh warga hingga mengalami luka," ungkapnya.
Kericuhan tersebut segera diketahui aparat. Petugas dari Polsek Tirtajaya bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan perangkat desa langsung menuju lokasi untuk mengevakuasi korban dari amukan massa.
"Aparat, Bhabinkamtibmas serta Babinsa segera melakukan evakuasi terhadap terlapor dan segera diamankan ke Polsek Tirtajaya untuk menghindari amukan massa yang lebih luas," terang Wildan.
Untuk meredam konflik dan memastikan penanganan hukum, polisi membawa D, istrinya, serta AP ke Mapolres Karawang. Kasus ini kini ditangani oleh Satuan Reserse TPPO dan PPA Polres Karawang.
"Pihak kepolisian sudah melakukan olah TKP, mengumpulkan saksi, dan mengamankan barang bukti. Namun pelapor D memilih untuk tidak memperpanjang urusan dan lebih mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. Kami pastikan seluruh proses penanganan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku," tegasnya.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam menyikapi persoalan.
"Kami mengingatkan masyarakat untuk tetap menahan diri dan menyerahkan penanganan setiap persoalan kepada pihak kepolisian. Tindakan main hakim sendiri dapat berujung pada konsekuensi hukum," pungkasnya.
(wip/yum)
