Lokasi SIM Keliling Bandung 25 Maret 2026, Lengkap Jam Operasional

Lokasi SIM Keliling Bandung 25 Maret 2026, Lengkap Jam Operasional

Tya Eka Yulianti - detikJabar
Rabu, 25 Mar 2026 04:33 WIB
SIM Keliling Bandung
Foto: Wisma Putra
Bandung -

Layanan SIM Keliling kembali menjadi solusi praktis bagi masyarakat Kota Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas. Memasuki masa setelah libur Lebaran 2026, layanan ini sudah kembali beroperasi normal dan siap melayani masyarakat seperti biasa.

Bagi warga yang ingin melakukan perpanjangan SIM pada Rabu, 25 Maret 2026, penting untuk mengetahui lokasi, jam operasional, serta syarat yang harus dipenuhi sebelum datang ke lokasi layanan.

Program SIM Keliling sendiri merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, cepat, dan efisien bagi masyarakat, terutama di tengah mobilitas yang tinggi setelah libur panjang Lebaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Rabu 25 Maret 2026

Pada Rabu, 25 Maret 2026, terdapat dua unit mobil SIM Keliling yang beroperasi di lokasi berbeda di Kota Bandung. Masyarakat dapat memilih lokasi terdekat sesuai dengan aktivitas harian mereka.

  • Bus SIM Keliling 1

    ADVERTISEMENT

    πŸ“ ITC Kebon Kalapa

    Jalan Pungkur, Kota Bandung

  • Bus SIM Keliling 2

    πŸ“ Tenth Avenue

    Jalan Soekarno Hatta No. 526, Kota Bandung

Kedua lokasi ini dipilih karena berada di kawasan strategis dan mudah dijangkau, sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan tanpa harus menempuh jarak jauh.

Jam Operasional SIM Keliling Bandung

Layanan SIM Keliling di Kota Bandung beroperasi dengan jadwal sebagai berikut:

  • Jam pelayanan: mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai

  • Waktu pendaftaran: pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB

  • Hari operasional: Senin hingga Sabtu

Karena jumlah antrean dibatasi setiap harinya, masyarakat disarankan untuk datang lebih awal agar mendapatkan nomor antrean.

Layanan yang Tersedia di SIM Keliling

Perlu diketahui, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM tertentu, yaitu:

  • SIM A
  • SIM C

Keduanya harus masih dalam masa berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemohon tidak dapat menggunakan layanan SIM Keliling dan harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas.

Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis agar prosesnya lebih mudah dan cepat.

Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling

Sebelum datang ke lokasi, pastikan seluruh persyaratan telah disiapkan agar proses berjalan lancar. Berikut syarat yang harus dipenuhi:

  • Membawa SIM asli yang masih aktif (belum kedaluwarsa)

  • Membawa KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) beserta fotokopi

  • Membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian

  • Tidak mengalami gangguan penglihatan seperti buta warna

  • Tidak mengalami gangguan pendengaran atau cacat fisik yang menghambat berkendara

  • Telah melakukan pemeriksaan visus mata sesuai ketentuan

Sebagai tambahan, masyarakat juga disarankan tetap menjaga kebersihan dengan membawa hand sanitizer dan menerapkan pola hidup sehat saat mengakses layanan publik.

Alternatif Lokasi Perpanjangan SIM di Bandung

Selain layanan SIM Keliling, masyarakat juga dapat melakukan perpanjangan SIM di beberapa lokasi resmi lainnya di Kota Bandung, antara lain:

  • d'Botanica Mall

    Lantai LG - OE - 01, Jalan Dr. Djunjunan No. 143-149

  • Mal Pelayanan Publik Kota Bandung

    Jalan Cianjur No. 34

  • Satpas Polrestabes Bandung

    Jalan Jawa, Kota Bandung

Dengan berbagai pilihan lokasi ini, masyarakat memiliki fleksibilitas lebih dalam memilih tempat perpanjangan SIM sesuai kebutuhan. Pastikan Anda datang lebih awal dan membawa seluruh persyaratan agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar tanpa hambatan.




(tya/tya)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads