Layanan SIM Keliling kembali menjadi solusi praktis bagi masyarakat Kota Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas. Memasuki masa setelah libur Lebaran 2026, layanan ini sudah kembali beroperasi normal dan siap melayani masyarakat seperti biasa.
Bagi warga yang ingin melakukan perpanjangan SIM pada Rabu, 25 Maret 2026, penting untuk mengetahui lokasi, jam operasional, serta syarat yang harus dipenuhi sebelum datang ke lokasi layanan.
Program SIM Keliling sendiri merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, cepat, dan efisien bagi masyarakat, terutama di tengah mobilitas yang tinggi setelah libur panjang Lebaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Rabu 25 Maret 2026
Pada Rabu, 25 Maret 2026, terdapat dua unit mobil SIM Keliling yang beroperasi di lokasi berbeda di Kota Bandung. Masyarakat dapat memilih lokasi terdekat sesuai dengan aktivitas harian mereka.
Bus SIM Keliling 1
ADVERTISEMENTπ ITC Kebon Kalapa
Jalan Pungkur, Kota Bandung
Bus SIM Keliling 2
π Tenth Avenue
Jalan Soekarno Hatta No. 526, Kota Bandung
Kedua lokasi ini dipilih karena berada di kawasan strategis dan mudah dijangkau, sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan tanpa harus menempuh jarak jauh.
Jam Operasional SIM Keliling Bandung
Layanan SIM Keliling di Kota Bandung beroperasi dengan jadwal sebagai berikut:
Jam pelayanan: mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai
Waktu pendaftaran: pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB
Hari operasional: Senin hingga Sabtu
Karena jumlah antrean dibatasi setiap harinya, masyarakat disarankan untuk datang lebih awal agar mendapatkan nomor antrean.
Layanan yang Tersedia di SIM Keliling
Perlu diketahui, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM tertentu, yaitu:
- SIM A
- SIM C
Keduanya harus masih dalam masa berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemohon tidak dapat menggunakan layanan SIM Keliling dan harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas.
Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis agar prosesnya lebih mudah dan cepat.
Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling
Sebelum datang ke lokasi, pastikan seluruh persyaratan telah disiapkan agar proses berjalan lancar. Berikut syarat yang harus dipenuhi:
Membawa SIM asli yang masih aktif (belum kedaluwarsa)
Membawa KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) beserta fotokopi
Membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian
Tidak mengalami gangguan penglihatan seperti buta warna
Tidak mengalami gangguan pendengaran atau cacat fisik yang menghambat berkendara
Telah melakukan pemeriksaan visus mata sesuai ketentuan
Sebagai tambahan, masyarakat juga disarankan tetap menjaga kebersihan dengan membawa hand sanitizer dan menerapkan pola hidup sehat saat mengakses layanan publik.
Alternatif Lokasi Perpanjangan SIM di Bandung
Selain layanan SIM Keliling, masyarakat juga dapat melakukan perpanjangan SIM di beberapa lokasi resmi lainnya di Kota Bandung, antara lain:
d'Botanica Mall
Lantai LG - OE - 01, Jalan Dr. Djunjunan No. 143-149
Mal Pelayanan Publik Kota Bandung
Jalan Cianjur No. 34
Satpas Polrestabes Bandung
Jalan Jawa, Kota Bandung
Dengan berbagai pilihan lokasi ini, masyarakat memiliki fleksibilitas lebih dalam memilih tempat perpanjangan SIM sesuai kebutuhan. Pastikan Anda datang lebih awal dan membawa seluruh persyaratan agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar tanpa hambatan.
(tya/tya)











































