Arab Saudi Rilis Aturan Baru Umrah, Overstay Terancam Sanksi

Arab Saudi Rilis Aturan Baru Umrah, Overstay Terancam Sanksi

Tim detikHikmah - detikJabar
Rabu, 25 Mar 2026 12:00 WIB
Ilustrasi Mekkah
Ilustrasi di Masjidil Haram (Foto: Getty Images/iStockphoto/Andrew Marcus)
Arab Saudi -

Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah menetapkan aturan baru terkait tata cara kepulangan jemaah umrah. Dalam kebijakan tersebut, jemaah diwajibkan meninggalkan wilayah Arab Saudi sebelum batas waktu yang ditentukan, jika tidak ingin menghadapi konsekuensi hukum hingga deportasi.

Mengutip Saudi Gazette, Selasa (24/3/2026), Kementerian Haji dan Umrah mengingatkan seluruh jemaah agar aktif berkoordinasi dengan pihak penyelenggara umrah terkait jadwal kepulangan setelah ibadah selesai. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan rencana perjalanan berjalan lancar serta menghindari kendala administratif.

Selain itu, jemaah juga diminta menuntaskan seluruh proses check-out dari akomodasi sebelum meninggalkan tempat menginap. Hal tersebut bertujuan menjaga ketertiban serta mencegah potensi masalah dengan pihak penyedia layanan selama berada di Tanah Suci.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kementerian juga mengimbau jemaah untuk mengatur waktu keberangkatan ke bandara secara tepat. Disarankan agar jemaah sudah tiba setidaknya empat jam sebelum jadwal penerbangan guna mengantisipasi antrean.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, pemerintah Arab Saudi menegaskan batas akhir masa berlaku visa umrah menjelang musim haji. Seluruh pemegang visa diwajibkan keluar dari wilayah kerajaan paling lambat 1 Zulkaidah 1447 Hijriah atau bertepatan dengan 18 April 2026.

Penegasan ini disertai peringatan bahwa pelanggaran berupa overstay akan dikenai sanksi tegas, mulai dari denda, hukuman penjara, hingga deportasi.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi turut mengeluarkan larangan keras kepada warga maupun penduduk asing agar tidak membantu jemaah yang melampaui masa berlaku visa. Bentuk bantuan yang dimaksud mencakup mengangkut, mempekerjakan, menyediakan tempat tinggal, hingga memberikan fasilitas lainnya.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan berujung pada sanksi berat, termasuk denda, hukuman penjara, serta deportasi bagi warga asing yang terlibat.

Tak hanya itu, penyelenggara layanan umrah juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh jemaah mematuhi aturan. Pihak berwenang meminta agar setiap pelanggaran, khususnya terkait overstay, segera dilaporkan. Jika tidak, penyedia layanan berisiko dikenai sanksi berupa denda finansial.

Artikel ini telah tayang di detikHikmah. Baca selengkapnya di sini.

(yum/yum)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads