Satlantas Polres Sukabumi terus mengintensifkan penindakan terhadap travel gelap yang beroperasi di wilayah hukumnya. Hingga saat ini, sedikitnya 15 kendaraan telah ditilang lantaran melanggar aturan operasional.
Kasat Lantas Polres Sukabumi AKP Abdurrohman Hidayat menyatakan, pihaknya rutin menggelar operasi penertiban setiap hari. Selain menyasar angkutan ilegal tersebut, petugas juga menindak kendaraan sumbu tiga yang melintas tidak sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk travel gelap sendiri kami setiap hari melaksanakan penindakan. Sampai hari ini kurang lebih 15 kendaraan travel gelap sudah kami tilang," kata Abdurrohman kepada detikJabar, Kamis (19/3/2026).
Abdurrohman menegaskan, travel gelap merupakan kendaraan pribadi yang tidak memiliki izin usaha resmi namun nekat mengangkut penumpang. Praktik ini dinilai sangat berisiko bagi keselamatan masyarakat.
"Kami imbau masyarakat tidak menggunakan travel gelap karena tidak ada jaminan asuransi. Jika terjadi hal yang tidak diinginkan, akan menyulitkan proses penyelidikan," tegasnya.
Ia menambahkan, mayoritas travel gelap yang terjaring melayani rute Jakarta menuju wilayah Jampang, Sukabumi. Para pelaku biasanya menjaring calon penumpang melalui grup WhatsApp, lalu melakukan penjemputan di Jakarta untuk diantar ke titik tujuan.
Selain travel gelap, penyekatan kendaraan sumbu tiga juga diperketat di sejumlah titik strategis, seperti di kawasan Cibolang dan Terminal Cibadak. Kendaraan yang kedapatan melanggar langsung diberikan sanksi tegas di tempat.
"Sesuai SKB, kendaraan sumbu tiga yang boleh melintas hanya yang membawa bahan makanan, BBM, dan pupuk. Di luar itu kami sekat dan kami tilang," ujarnya.
Kendati demikian, kendaraan yang memenuhi kriteria aturan tetap diberikan akses melintas secara bertahap demi menjaga ritme kelancaran arus lalu lintas di jalur tersebut.
"Walaupun tidak melanggar SKB, kami tetap utamakan arus lalin. Setiap 10 menit kami persilakan kendaraan untuk lewat," tutupnya.
(orb/orb)
