Libur Lebaran 2026, Warga Jabar Dapat Diskon Pajak Kendaraan 10%

Libur Lebaran 2026, Warga Jabar Dapat Diskon Pajak Kendaraan 10%

Bima Bagaskara - detikJabar
Rabu, 18 Mar 2026 20:02 WIB
ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor
Ilustrasi (Foto: Shutterstock/)
Bandung -

Momentum Idul Fitri 2026 dimanfaatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memberikan keringanan bagi masyarakat. Selama periode libur Lebaran, warga bisa menikmati diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 10 persen.

Kebijakan ini berlaku mulai 18 hingga 24 Maret 2026, dan mencakup seluruh jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Menariknya, layanan pembayaran pajak tetap dibuka meski dalam suasana libur panjang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan masyarakat tetap bisa memanfaatkan layanan tersebut, baik secara langsung maupun digital.

"Daripada uangnya habis dipakai (belanja) Lebaran, lebih baik bayarin pajak dapat diskon 10 persen," kata Dedi, Rabu (18/3/2026).

ADVERTISEMENT

Selain layanan tatap muka, masyarakat juga didorong menggunakan kanal digital melalui e-Samsat. Pembayaran dapat dilakukan lewat aplikasi Sambara di Sapa Warga maupun Signal (Samsat Digital Nasional).

"Silahkan diakses di kanal e-Samsat. Melalui aplikasi Sambara di Sapa Warga atau bisa melalui aplikasi Signal. Ayo, daripada uangnya habis dipakai Lebaran, lebih baik lumayan tuh bayarin pajak 10 persen diskonnya," kata Dedi.

Di tengah kebijakan tersebut, Dedi juga mengingatkan masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik untuk tetap mengutamakan keselamatan di jalan.

"Yang mudik saya ucapkan selamat bertemu bersama keluarganya. Hati-hati di jalan, lebih baik menepi daripada memaksakan diri. Apabila anda ngantuk dan kelelahan. Biar lambat yang penting selamat," tuturnya.

Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, Asep Supriatna menambahkan, selain diskon 10 persen, pihaknya juga menghadirkan layanan pembayaran dengan skema cicilan untuk membayar pajak.

Asep menyebut layanan ini memungkinkan masyarakat membayar pajak kendaraan secara berkala melalui mekanisme autodebet rekening, sehingga tidak lagi terbebani pembayaran sekaligus saat jatuh tempo.

"Orientasi kami adalah menghadirkan solusi agar masyarakat tidak lagi lupa membayar pajak kendaraan. Dengan sistem autodebet ini, pembayaran dilakukan otomatis, tepat waktu, dan bisa dicicil sehingga lebih ringan," ujar Asep.

Dengan skema ini, wajib pajak dapat menentukan sendiri jumlah cicilan dan tanggal pendebetan setiap bulan. Jangka waktu cicilan maksimal hingga 12 bulan, dengan proses pembayaran yang terhubung langsung secara online dengan sistem Samsat Jabar.

Selain itu, layanan ini juga tidak dikenakan biaya administrasi maupun denda penalti, sehingga dinilai lebih efisien dan menguntungkan masyarakat. Asep mengungkapkan, inovasi ini juga menjadi bagian dari transformasi digital pelayanan publik di sektor pajak daerah.

"Ini bagian dari upaya kami meningkatkan kualitas layanan publik berbasis digital. Harapannya, masyarakat semakin mudah, tidak perlu antre, dan tingkat kepatuhan pajak kendaraan di Jawa Barat terus meningkat," katanya.

(iqk/iqk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads