Jangan Sembarangan Pinjam e-Toll Saat Mudik, Risikonya Fatal!

Kabar Nasional

Jangan Sembarangan Pinjam e-Toll Saat Mudik, Risikonya Fatal!

Rangga Rahadiansyah - detikJabar
Kamis, 19 Mar 2026 09:00 WIB
Penggunaan kartu e-Toll.
Penggunaan kartu e-Toll (Foto: Rengga Sancaya)
Jakarta -

Menjelang arus mudik Lebaran, pengendara diimbau memastikan saldo e-Toll mencukupi sebelum memasuki jalan tol. Selain untuk kelancaran perjalanan, hal ini juga penting agar terhindar dari sanksi akibat kesalahan penggunaan kartu.

Salah satu kesalahan yang kerap terjadi adalah meminjam atau meminjamkan kartu e-Toll kepada pengendara lain. Praktik ini ternyata bisa berujung denda besar, terutama di ruas tol dengan sistem transaksi tertutup.

Melansir detikOto, menggunakan satu kartu e-Toll untuk lebih dari satu kendaraan berpotensi menimbulkan masalah. Selain menghambat perjalanan, pengendara juga bisa dikenai sanksi karena dianggap melanggar aturan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbedaan Sistem Transaksi Tol

Mengacu pada penjelasan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), sistem transaksi di jalan tol terbagi menjadi dua jenis, yakni terbuka dan tertutup.

ADVERTISEMENT

Pada sistem transaksi terbuka, pengendara hanya perlu melakukan tap kartu saat masuk gerbang tol. Setelah itu, tidak ada lagi proses pembayaran saat keluar. Dalam sistem ini, penggunaan satu kartu untuk beberapa kendaraan masih dimungkinkan, meski tetap tidak dianjurkan.

Berbeda dengan sistem terbuka, sistem transaksi tertutup mewajibkan pengendara melakukan tap kartu saat masuk dan keluar tol. Sistem ini menghitung tarif berdasarkan jarak tempuh.

Artinya, kartu yang digunakan saat masuk harus sama dengan kartu saat keluar. Jika berbeda, sistem tidak dapat membaca data perjalanan dengan benar.

Risiko Denda Berlipat

Penggunaan kartu e-Toll yang tidak sesuai pada sistem tertutup bisa berujung sanksi. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 86 tentang hak dan kewajiban pengguna jalan tol.

Dalam aturan tersebut disebutkan, pengguna jalan tol dapat dikenai denda hingga dua kali lipat dari tarif tol terjauh apabila:

  • Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk tol saat pembayaran
  • Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak
  • Menggunakan bukti tanda masuk yang tidak sesuai dengan arah perjalanan

Sebagai gambaran, jika tarif tol menuju Semarang berkisar Rp400 ribu, maka denda yang dikenakan bisa mencapai sekitar Rp800 ribu.

Karena itu, pengendara disarankan menggunakan kartu e-Toll pribadi dan tidak saling meminjamkan. Selain memastikan kartu yang sama digunakan saat masuk dan keluar tol, penting juga untuk mengecek saldo agar perjalanan mudik tetap lancar tanpa hambatan.

Artikel ini sudah tayang di detikOto




(rgr/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads