Waspada Calo-Pungli, Mamat Rachmat Soroti Skema Bantuan Sekolah 2026

Waspada Calo-Pungli, Mamat Rachmat Soroti Skema Bantuan Sekolah 2026

Bima Bagaskara - detikJabar
Selasa, 03 Mar 2026 13:10 WIB
Anggota DPRD Jabar Mamat Rachmat.
Anggota DPRD Jabar Mamat Rachmat. (Foto: Istimewa)
Bandung -

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Mamat Rachmat menegaskan komitmennya mengawal pelaksanaan skema baru bantuan pendidikan Tahun Anggaran 2026. Ia mengingatkan, kebijakan yang progresif sekalipun tetap menyimpan potensi penyimpangan jika tidak diawasi secara ketat.

Mamat Rachmat menekankan, pengawasan DPRD bukan sekadar formalitas. Fungsi legislasi dan penganggaran memang penting, namun fungsi pengawasan menjadi penentu agar kebijakan benar-benar berjalan sesuai tujuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, pada tahun sebelumnya bantuan pendidikan bagi sekolah swasta masih berbentuk dukungan operasional dengan nominal terbatas per peserta didik. Skema itu dinilai belum sepenuhnya mampu meringankan beban orang tua.

Memasuki 2026, Pemprov Jawa Barat bersama DPRD merancang pola baru berupa bantuan langsung kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu, berdasarkan kriteria kesejahteraan yang mengacu pada basis data sosial pemerintah.

ADVERTISEMENT

"Skema ini dirancang untuk meningkatkan keadilan distribusi bantuan, agar benar-benar menyasar peserta didik yang membutuhkan serta mengurangi kesenjangan antara sekolah negeri dan swasta," ujar pria yang akrab disapa Kang Rachmat, Selasa (3/3/2026).

Waspadai Pemotongan hingga Jual Beli Akses

Ia menyebut perubahan pola ini sebagai langkah progresif dan berpihak pada masyarakat. Namun, ia mengingatkan bahwa perubahan sistem juga membuka celah persoalan baru di lapangan.

"Kebijakan ini baik dan berpihak kepada masyarakat. Tapi kita harus mengantisipasi potensi pemotongan bantuan, pungutan tidak resmi, atau penyalahgunaan oleh oknum tertentu," tegasnya.

Menurutnya, risiko lain yang perlu diantisipasi adalah praktik jual beli akses bantuan dengan memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat terhadap mekanisme program.

"Jangan sampai ada pihak yang menawarkan 'jasa' pengurusan bantuan dengan imbalan tertentu. Bantuan ini hak masyarakat yang memenuhi kriteria, bukan untuk diperjualbelikan," ujarnya.

Selain itu, validitas data penerima menjadi titik krusial. Ketidaktepatan sasaran dinilai dapat merusak tujuan utama program. "Kalau datanya tidak akurat, maka bantuan bisa meleset dari yang seharusnya menerima. Ini yang harus kita jaga bersama," katanya.

Dorong Sosialisasi dan Sistem Pengaduan

Sebagai tindak lanjut, DPRD mendorong Dinas Pendidikan meningkatkan sosialisasi teknis terkait mekanisme bantuan, memperkuat sistem pengaduan masyarakat, serta melakukan evaluasi berkala terhadap implementasi program.

Kang Rachmat mengungkapkan, pengawasan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan kebijakan pendidikan benar-benar meringankan beban keluarga kurang mampu dan berjalan sesuai prinsip transparansi serta akuntabilitas.

"Kita harus memastikan bantuan ini benar-benar diterima oleh yang berhak dan digunakan untuk kebutuhan pendidikan. Pengawasan menjadi kunci agar kebijakan ini berjalan transparan dan akuntabel," pungkasnya.

(bba/sud)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads