DPRD Kota Bandung menunjukkan kemajuan signifikan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seks Berisiko dan Penyimpangan Seksual. Dimotori Pansus 14, Raperda ini telah memasuki tahap pendalaman pasal demi pasal.
Ketua Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Radea Respati, mengatakan bahwa pembahasan telah dilakukan bersama OPD pengusung, yakni Dinas Kesehatan. Dalam proses tersebut, Pansus juga sudah melaksanakan berbagai tahapan partisipatif, di antaranya focus group discussion (FGD) dengan akademisi, praktisi, organisasi masyarakat, serta perwakilan warga.
Selain itu, Pansus telah menerima audiensi dari masyarakat. Konsultasi juga dilakukan dengan pemerintah guna memperkaya substansi Raperda tersebut.
"Seluruh rangkaian ini dilakukan untuk memastikan Ranperda yang disusun benar-benar komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kami juga terus mengupayakan agar pembahasan ini dapat diselesaikan tepat waktu," katanya, Jumat (27/2/2026).
Dalam pembahasannya, Pansus, kata Radea, menegaskan komitmen untuk mengedepankan kepentingan masyarakat Kota Bandung serta memastikan keselarasan dengan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fokus utama Raperda ini adalah upaya pencegahan dan pengendalian perilaku seks berisiko serta penyimpangan seksual.
Simak Video "Video Polri Sebut Eks Kapolres Bima Kota Terbukti Penyimpangan seksual"
(ral/mso)