Sejumlah peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Jumat (27/2/2026). Mulai dari munculnya sinkhole di Kuningan membuat akses jalan ditutup, hingga 10 korban longsor Cisarua yang belum teridentifikasi dimakamkan dalam satu lubang.
Berikut rangkumannya:
Sinkhole Muncul di Ciawigebang Kuningan, Akses Jalan Ditutup
Sebuah lubang tanah amblas atau sinkhole muncul di Desa Karangkamulyan, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan. Lokasi kemunculannya yang berada di jalan raya menyebabkan jalan kabupaten penghubung Ciawigebang-Cihaur ikut amblas dan mengganggu arus lalu lintas.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kuningan Indra Bayu memaparkan Sinkhole pertama kali muncul pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 16.27 WIB. Berdasarkan kajian cepat BPBD Kuningan pada Jumat (27/2/2026), sinkhole tersebut memiliki diameter sekitar 6 meter dengan panjang 4 meter dan tinggi 4 meter.
Adanya Sinkhole tersebut juga menyebabkan badan jalan di sekitarnya ikut amblas dengan panjang 3 meter, lebar 4 meter, dan kedalaman 4 meter. Meski tidak ada korban jiwa, namun, kemunculan sinkhole tersebut menyebabkan jalan penghubung antara Ciawigebang dan Cihaur ditutup terlebih dahulu karena dapat membahayakan pengendara.
Bagi pengendara yang melintas, sementara diarahkan untuk melewati jalur alternatif terlebih dahulu dengan menuju Dusun Babakan, Desa Ciawilor, Kecamatan Ciawigebang.
"Jalannya amblas tidak bisa dilewati kendaraan baik roda dua ataupun empat. Sehingga akses jalan kami tutup sementara demi keselamatan pengguna jalan dan sudah dipasang rambu peringatan," tutur Indra. Jumat (27/2/2026).
Indra memaparkan kemunculan Sinkhole tersebut disebabkan karena intensitas hujan ringan hingga lebat yang terjadi dari pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB. Hujan yang terus tersebut, lanjut Indra, menyebabkan struktur tanah menjadi labil tergerus air.
"Hujan yang menyebabkan gorong-gorong jalan kabupaten jadi tergerus air dan struktur tanah menjadi labil, sehingga menyebabkan badan jalan ikut amblas," tutur Indra.
BPBD Kuningan sendiri telah menerjunkan tim assessment dan berkoordinasi dengan aparat desa, kecamatan, TNI, Polri, serta dinas teknis terkait. Menurutnya, salah satu kebutuhan mendesak sekarang adalah perbaikan gorong-gorong dan jembatan agar akses warga kembali normal.
Sopir Truk yang Tewaskan WN Jepang di Karawang Divonis 2 Tahun Bui
Kecelakaan maut yang terjadi di Gebang Tol Karawang Barat pada 30 Juli 2025 lalu telah disidangkan. Terdakwanya, Mamat (39), dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun pidana penjara setelah menewaskan seorang WN Jepang bernama Yukihiro Nabae (63).
Saat kejadian, Mamat merupakan sopir truk dump bernomor polisi B 9596 UQA yang bermuatan limbah abu bekas pembakaran batu bara (fly ash) seberat 27,640 ton. Sementara korban duduk di kursi penumpang mobil Toyota Voxy B 2052 FBB yang dikemudikan Abu Aziz.
Dikutip detikJabar dari salinan putusan PN Karawang, Jumat (27/2/2026), kecelakaan maut ini terjadi sekitar pukul 17.35 WIB. Saat itu, Mamat sedang melaju dari Tol Cikampek menuju Pintu Tol Karawang Barat.
Di saat bersamaan, mobil korban turut melaju di gerbang tol sebelahnya. Setelah menyelesaikan transaksi pembayaran tol, laju mobil korban yang dikemudikan Abu Aziz selanjutnya berada di depan truk Mamat di jalur keluar.
Mamat tak menyangka mobil korban mengurangi kecepatan karena terjadi kepadatan lalu lintas. Ia kemudian panik karena saat itu truk yang dikemudikannya hanya berjarak 4 meter di belakang mobil korban.
Mamat sebetulnya mencoba mengurangi kecepatan dengan menginjak pedal rem truk yang dikemudikannya. Namun, usaha itu sia-sia lantaran beban muatan yang dibawanya.
Alhasil, Mamat lebih memilih membanting setir ke kiri hingga truk itu menabrak dua tiang besi dan tembok beton pengaman gardu gerbang tol Karawang Barat. Akibatnya, truk itu oleng hingga kemudian terbalik miring yang langsung menimpa mobil korban.
Limbah abu bekas pembakaran batu bara langsung menimbun korban di lokasi kejadian. Nyawa Yukihiro Nabae tak bisa diselamatkan hingga dinyatakan meninggal dunia.
Mamat akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kecelakaan maut ini. Berkas perkaranya pun akhirnya rampung, lalu dia mulai disidangkan pada 12 November 2025 di PN Karawang.
Saat itu, Mamat didakwa telah melanggar Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dakwaan kesatu, serta Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dakwaan kedua.
Senin, 22 Desember 2025, JPU Kejari Karawang menjatuhkan tuntutan kepada Mamat. JPU menuntutnya dengan hukuman 4 tahun pidana penjara serta denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan.
Namun pada Rabu, 21 Januari 2026, Hakim PN Karawang punya pertimbangan berbeda. Hakim memvonis Mamat dengan hukuman 2 tahun pidana penjara serta denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan.
JPU Kejari Karawang kemudian melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung atas vonis tersebut. Setelah perkaranya bergulir, hakim memutuskan untuk menguatkan vonis tersebut.
"Menyatakan terdakwa Mamat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'karena kelalaiannya terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia', sebagaimana dakwaan alternatif kedua," demikian bunyi vonis Hakim PT Bandung.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 5 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," pungkasnya
Simak Video "Menginap di Hotel Nyaman di Bandung, Menikmati Liburan "
(bba/mso)