Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi menyoroti kerusakan hutan di kawasan Gunung Salak, Kabupaten Sukabumi.
Melalui akun media sosial X miliknya, Yuddy bahkan mencolek Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan.
Dalam unggahannya pada 28 Januari 2026, Yuddy membagikan video kondisi hutan yang gundul dan aktivitas penebangan pohon. Ia menyebut pantauan itu terlihat pada Sabtu, 24 Januari 2026, di jalur pendakian arah Javana Resort via Desa Cidahu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bpk Presiden Prabowo, mohon lindungi Hutan-Hutan yang tersisa di Pegunungan sebagai sumber kehidupan. Hentikan semua penebangan Pohon di wilayah Taman Nasional Gunung Nusantara," tulis Yuddy dalam cuitannya yang dilihat detikJabar, Selasa (10/2/2026).
Yuddy menggunakan narasi yang cukup emosional untuk menggambarkan kondisi tersebut dengan menyebut "Gunung Salak menangis".
Ia mengkhawatirkan dampak kerusakan di hulu ini akan memicu bencana alam hingga ke wilayah ibu kota.
Karena itu, ia mendesak agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak terkait di wilayah tersebut.
"Periksa Perhutani-Kepala Desa-Camat-Polsek-Koramil!!" tegasnya dalam unggahan terpisah yang menyertakan video kondisi lahan yang terbuka.
TNGHS: Lokasi di Luar Kawasan Konservasi
Menanggapi video viral tersebut, Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) memberikan klarifikasi resmi.
Kepala Balai TNGHS Didid Sulastiyo menyatakan pihaknya telah menurunkan tim untuk memverifikasi langsung kondisi lapangan dan melakukan rapat koordinasi di Cidahu pada 2 Februari 2026.
Didid menjelaskan, berdasarkan pengecekan dan acuan hukum yang berlaku, lokasi tersebut dipastikan berada di luar kawasan TNGHS.
Pihak TNGHS merinci tiga dasar hukum yang menjadi acuan batas wilayah mereka, yakni Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 175/Kpts-II/2003, SK Menteri LHK Nomor 327/Menlhk/Setjen/PLA.2/4/2016, dan Keputusan Dirjen KSDAE Nomor SK.158/KSDAE/RKK/KSA.0/8/2023.
"Berdasarkan hal tersebut di atas, lokasi yang diunggah oleh Mantan Menteri PAN-RB, Bapak Yuddy Chrisnandi di media sosial pada tanggal 24 Januari 2026, berada di luar kawasan hutan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS)," tegas Didid dalam keterangan tertulis yang diterima detikJabar, Selasa (10/2/2026).
Didid mengungkapkan status tanah tersebut adalah Areal Penggunaan Lain (APL) dan merupakan bekas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik swasta.
"Berupa Area Penggunaan Lain (APL) dengan status spesifik Eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Perbakti. Sehingga, pengelolaan terhadap area tersebut bukan menjadi kewenangan Balai TNGHS maupun Perum Perhutani, meskipun area tersebut termasuk jalur yang dilalui oleh para pendaki menuju Kawah Ratu dan Puncak Salak 1," paparnya.
Terkait desakan Yuddy agar dilakukan penindakan hukum oleh Gakkum KLHK dan kepolisian, pihak TNGHS mengaku tidak memiliki wewenang karena lokasi berada di luar kawasan negara.
"Kementerian Kehutanan hanya dapat melakukan upaya penegakan hukum di dalam kawasan TNGHS sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujar Didid.
"Oleh karena itu, kami selaku Pengelola kawasan TNGHS di bawah otoritas Kementerian Kehutanan, tidak dapat mengambil langkah kongkret dalam hal penegakan hukum dimaksud," tambahnya.
Karena di luar kewenangan, TNGHS menyatakan tidak dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait izin aktivitas penebangan tersebut.
Upaya Mitigasi dan Edukasi
Meski tidak bisa menindak secara hukum, TNGHS memastikan tetap peduli karena lokasi tersebut masih satu hamparan ekosistem Pegunungan Salak. Didid menjelaskan langkah mitigasi yang selama ini dilakukan adalah melalui pendekatan edukasi dan koordinasi.
"Pihak Balai TNGHS telah melakukan edukasi kepada masyarakat agar menjaga kelestarian area preservasi/kawasan hulu di sekitar kawasan TNGHS melalui pendidikan lingkungan (visit to school), sosialisasi, penyuluhan, anjangsana dan pembuatan berita atau konten," jelas Didid.
Dalam setiap koordinasi, pihak TNGHS menekankan pentingnya menjaga kelestarian alam untuk mencegah bencana.
"Menyampaikan pentingnya menjaga kelestarian alam dengan melakukan penanaman pohon dan tidak menebang pohon atau pembukaan lahan, karena dapat mengakibatkan bencana banjir dan tanah longsor," pungkasnya.
Simak Video "Video: Kasus Penebangan Pohon Riau: Antara Dugaan Backing ASN atau Lemahnya Pengawasan"
[Gambas:Video 20detik] (sya/mso)
