Pemkot Bandung menyegel area Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo. Upaya tegas ini dilakukan setelah Kementerian Kehutanan mencabut izin lembaga konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pengelola.
Setelah penyegelan, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan membeberkan nasib Bandung Zoo ke depan. Berdasarkan hasil kesepakatan dengan Kementerian Kehutanan dan Dinas Kehutanan Jawa Barat (Jabar), Bandung Zoo akan ditutup selama tiga bulan ke depan.
"Disegel sampai maksimal tiga bulan. Pada prinsipnya, sesuai dengan undang-undang, pengelolaan kebun binatang harus dilakukan oleh lembaga konservasi berbadan hukum," kata Farhan di Ruang Tengah Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kamis (5/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama disegel, pemerintah tetap memperhatikan nasib satwa maupun karyawan Bandung Zoo. Pengelolaan satwa nantinya menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan, sementara biaya operasional hingga gaji karyawan akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemkot Bandung.
"Dengan skema tersebut, pemerintah memiliki waktu tiga bulan untuk mengelola kawasan tersebut. Memastikan konsep baru, yang selanjutnya akan dibuka melalui sebuah komite seleksi bagi lembaga-lembaga konservasi berbadan hukum yang berpotensi menjadi pengelola," ujarnya.
Farhan lalu membeberkan keputusan Kementerian Kehutanan mencabut izin lembaga konservasi milik YMT. Masalah dualisme kepengurusan menjadi faktor utama hingga kebijakan ini dikeluarkan.
"Konflik internal yang terjadi sebelumnya menyebabkan tidak ada satu kepengurusan pun yang benar-benar dapat menguasai situasi. Puncaknya terjadi pada 5 Agustus, saat muncul bentrokan dan kondisi menjadi tidak kondusif," ungkapnya.
"Bahkan, dalam beberapa kejadian, ditemukan adanya sengketa pendanaan di antara para pengurus. Kondisi tersebut membuat kawasan terbengkalai, sehingga negara hadir secara menyeluruh," imbuhnya.
Tertutup bagi Pengunjung
Selain itu, selama penyegelan, Farhan memberi sinyal bahwa Bandung Zoo akan tertutup untuk warga maupun wisatawan yang ingin datang. Faktor kesehatan satwa menjadi pemicunya karena Pemkot maupun Kementerian Kehutanan enggan membuat kondisi satwa di sana terganggu.
"Terkait apakah warga masih bisa berkunjung setelah penyegelan, kami perlu melakukan evaluasi terlebih dahulu. Ada kekhawatiran dari para pengamat bahwa satwa mengalami stres. Oleh karena itu, penilaian kesehatan satwa sepenuhnya akan ditentukan oleh Direktur Jenderal. Setelah itu barulah kami melihat situasi lebih lanjut," ungkap Farhan.
Farhan pun menegaskan Bandung Zoo akan tetap menjadi kawasan taman margasatwa. Apalagi, area itu sudah menjadi ikon Kota Bandung yang tidak boleh diubah peruntukannya.
"Pesan dari Pak Gubernur adalah agar kawasan ini tetap diupayakan sebagai taman margasatwa, karena sudah menjadi ikon, bahkan di tingkat Jawa Barat. Kami akan menjaga amanah ini dari level pemerintah kota, provinsi, hingga pusat. Kami juga terbuka terhadap pengawasan serta aspirasi masyarakat," tegasnya.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan Satyawan Pudiyatmoko menambahkan, saat ini, ada 711 satwa yang berada di Bandung Zoo. Ratusan satwa tersebut merupakan milik negara yang statusnya dititipkan ke YMT.
"Apabila terjadi permasalahan, negara berhak menarik kembali titipan tersebut. Dalam kondisi pencabutan izin seperti saat ini, tanggung jawab pemeliharaan kembali ke negara agar satwa tidak terlantar dan tetap sehat," pungkasnya.
Simak Video "Video: Sepi Sunyi di Bandung Zoo"
[Gambas:Video 20detik]
(ral/mso)











































