Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sumedang resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 H/2026 sebesar Rp 40 ribu per jiwa. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang digelar pada Kamis (22/1/2026).
Rapat pleno tersebut dihadiri oleh Kepala Kemenag Sumedang, Kabag Kesra Pemda Sumedang, Ketua MUI, Anggota Komisi III DPRD, serta perwakilan Diskop UKM PP Sumedang.
Ketua Baznas Sumedang, Ayi Subhan Hafaz, mengatakan besaran zakat fitrah tahun ini merupakan hasil kesepakatan bersama. Nilai Rp 40 ribu tersebut tidak berubah atau masih sama dengan besaran zakat fitrah pada tahun lalu.
"Alhamdulillah, rapat menyepakati besaran zakat fitrah Ramadan tahun 1447 Hijriah sebesar Rp 40 ribu per jiwa. Nilai ini setara dengan 2,5 kilogram beras premium dengan asumsi harga Rp 16 ribu per kilogram," ujar Ayi.
Ayi menjelaskan, keputusan ini telah melalui berbagai pertimbangan, terutama memperhatikan prinsip keseimbangan dan keadilan agar tidak memberatkan masyarakat yang akan menunaikan kewajiban zakat.
"Keputusan ini diharapkan tidak memberatkan muzaki (pemberi zakat), namun tetap optimal dalam membantu mustahik (penerima zakat)," katanya.
Simak Video "Video: Longsor Tutup Jalur Cadas Pangeran, Lalin Dialihkan"
(mso/mso)