Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap praktik pelanggaran pengelolaan hutan pascabencana di sejumlah wilayah Sumatera. Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Keputusan tersebut diumumkan secara resmi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (20/1/2026). Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan, pencabutan izin ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan dan menegakkan aturan secara konsisten.
"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026) seperti dilansir detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rincian Perusahaan yang Dicabut Izinnya
Prasetyo menjelaskan, dari total 28 perusahaan tersebut, 22 di antaranya merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), sementara 6 perusahaan lainnya berasal dari sektor non-kehutanan, seperti tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu.
"28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman, seluas 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK," ujarnya.
Daftar 22 PBPH yang Dicabut Izinnya
Aceh (3 Unit):
- PT Aceh Nusa Indrapuri
- PT Rimba Timur Sentosa
- PT Rimba Wawasan Permai
Sumatera Barat (6 Unit):
- PT Minas Pagai Lumber
- PT Biomass Andalan Energi
- PT Bukit Raya Mudisa
- PT Dhara Silva Lestari
- PT Sukses Jaya Wood
- PT Salaki Summa Sejahtera
Sumatera Utara (13 Unit):
- PT Anugerah Rimba Makmur
- PT Barumun Raya Padang Langkat
- PT Gunung Raya Utama Timber
- PT Hutan Barumun Perkasa
- PT Multi Sibolga Timber
- PT Panei Lika Sejahtera
- PT Putra Lika Perkasa
- PT Sinar Belantara Indah
- PT Sumatera Riang Lestari
- PT Sumatera Sylva Lestari
- PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
- PT Teluk Nauli
- PT Toba Pulp Lestari Tbk
Daftar 6 Perusahaan Non Kehutanan
Aceh (2 Unit):
- PT Ika Bina Agro Wisesa
- CV Rimba Jaya
Sumatera Utara (2 Unit):
- PT Agincourt Resources
- PT North Sumatra Hydro Energy
Sumatera Barat (2 Unit):
- PT Perkebunan Pelalu Raya
- PT Inang Sari
Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini.











































