Kenali Ciri Jukir Resmi Bandung: Seragam dan Warna Karcis

Kenali Ciri Jukir Resmi Bandung: Seragam dan Warna Karcis

Shifa Lupiah Ajijah - detikJabar
Minggu, 04 Jan 2026 10:30 WIB
Kenali Ciri Jukir Resmi Bandung: Seragam dan Warna Karcis
Karcis parkir resmi untuk zona pusat kota. (Foto: Shifa Lupiah Ajijah)
Bandung -

Persoalan parkir di Kota Bandung kerap menjadi polemik, mulai dari tarif yang dianggap membingungkan hingga keberadaan juru parkir (jukir) liar yang mematok harga seenaknya.

Berdasarkan pantauan detikJabar dari akun Instagram @uptparkirkotabandung, tarif parkir di Bandung tidak lagi dipukul rata, melainkan dibagi berdasarkan zonasi kawasan. Hal ini tercantum dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021. Pembagian ini bertujuan untuk mengendalikan kepadatan lalu lintas di pusat kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masyarakat perlu memahami tiga kategori zona utama:

  • Zona Pusat Kota: Meliputi area dengan batas utara Jalan Pajajaran, selatan Jalan Peta, timur Jalan Karapitan (Simpang Lima), dan barat Jalan Waringin. Tarif di sini paling tinggi, yakni Rp5.000 untuk satu jam pertama bagi mobil dan Rp3.000 untuk sepeda motor.
  • Zona Penyangga Kota: Area yang mengelilingi pusat kota. Di sini, tarif mobil dipatok Rp4.000 dan motor Rp2.000 pada jam pertama.
  • Zona Pinggiran Kota: Tarif paling terjangkau berlaku di sini, yaitu Rp3.000 untuk mobil dan Rp2.000 untuk motor.

Penting dicatat bahwa untuk kendaraan besar seperti truk gandengan atau bus, tarifnya bisa mencapai Rp7.000 per jam di pusat kota.

ADVERTISEMENT

Meski angka-angka tersebut sudah terpampang jelas dalam sosialisasi digital Dishub, praktik di lapangan menyajikan cerita yang lebih manusiawi dan kompleks. Indra Permana (39), seorang juru parkir resmi yang telah bertugas selama enam tahun di kawasan Jalan Belakang Pasar, Bandung, mengungkapkan dinamika interaksi antara jukir dan pengendara.

Menurut Indra, meskipun ia bertugas di wilayah yang mewajibkan tarif mobil tertentu, respons masyarakat sangat beragam.

"Ada yang ngasih Rp5.000 banyak, yang ngasih Rp2.000 juga banyak, (sambil) suka ngomel," ungkap Indra.

Sebagai petugas lapangan, Indra sering kali dihadapkan pada pilihan sulit; memaksakan tarif sesuai aturan dengan risiko konflik, atau menerima apa adanya.

"Ya nggak apa-apa, mungkin dia ridanya segitu ya," tambahnya dengan nada pasrah.

Perbedaan Jukir Resmi: Seragam dan Karcis

Jukir resmi wajib mengenakan seragam berupa rompi kombinasi oranye-biru, topi, dan celana yang difasilitasi oleh dinas. Indra menjelaskan bahwa perbedaan paling mencolok terletak pada kelengkapan atribut.

"Beda, dari tampilan juga beda. (Jukir liar) pakainya biasanya rompi biru atau hijau. Yang resmi itu pakai seragam, topi, hingga tas yang difasilitasi Dishub," jelasnya.

Selain seragam, indikator validitas parkir resmi adalah karcis parkir. Setiap zona memiliki warna karcis berbeda:

  • Hijau untuk Pusat Kota.
  • Merah Muda untuk Penyangga Kota.
  • Kuning untuk Pinggiran Kota.
(sud/sud)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads