Kaleidoskop Jabar 2025

Gebrakan Dedi Mulyadi Sepanjang 2025 yang Menuai Sorotan

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 25 Des 2025 12:30 WIB
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (Foto: Agung Pambudhy/detikcom).
Bandung -

Sejak resmi dilantik sebagai Gubernur Jawa Barat pada 20 Februari 2025, Dedi Mulyadi kerap mengeluarkan serangkaian kebijakan yang bukan hanya mengubah wajah birokrasi, tetapi juga memantik perdebatan luas di tengah masyarakat.

Mulai dari dunia pendidikan, pengelolaan lingkungan, kebijakan fiskal, hingga penataan ruang, hampir setiap keputusan Dedi mengundang pro dan kontra. Kebijakan-kebijakan itu lahir lewat surat edaran, keputusan gubernur, hingga tindakan langsung di lapangan.

Infografik gebrakan kebijakan Dedi Mulyadi Foto: NotebookLM

Berikut rangkuman kebijakan Dedi Mulyadi yang paling disorot publik sepanjang 2025:

1. Larangan Study Tour, Kepala Sekolah Dicopot

Dedi membuka masa jabatannya dengan langkah tegas di sektor pendidikan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran Nomor 42/PK.03.04/KESRA yang melarang kegiatan di luar pembelajaran, seperti study tour ke luar Jawa Barat, serta acara wisuda atau perpisahan berskala besar.

Kebijakan ini bertujuan melindungi hak peserta didik agar pendidikan tetap adil dan tidak membebani orang tua murid. Ketegasan Dedi tak berhenti di atas kertas. Dedi mencopot sejumlah kepala sekolah yang tetap nekat menggelar *study tour*, mulai dari SMAN 6 Depok hingga SMAN 1 Cianjur.

"Kalau pergi piknik ke luar provinsi sudah jelas melanggar surat edaran yang sebelumnya dibuat oleh Pj Gubernur Bey, setelah terjadi kecelakaan bus anak SMK Depok di Ciater (Subang)," tegas Dedi, Sabtu 22 Februari 2025.

2. Bongkar Tempat Wisata di Puncak

Pada Maret, Dedi kembali membuat gebrakan dengan membongkar tempat wisata di kawasan Puncak, Bogor, yang dikelola anak usaha BUMD Jabar, PT Jaswita. Lokasi tersebut, menurut Pemprov Jabar, telah melakukan alih fungsi lahan dan memperparah risiko banjir di wilayah Bogor hingga Bekasi.

Dedi mengungkapkan, taman rekreasi itu sejatinya hanya mengantongi izin seluas 4.800 meter persegi, namun di lapangan berkembang hingga 15.000 meter persegi.

"Saya minta maaf sebagai perwakilan Pemerintah Provinsi Jabar, karena melalui BUMD yang bernama Jaswita itu membuka areal wisata di kawasan perkebunan. Hal itu memicu kontroversi di masyarakat karena ada bangunan liar roboh dan masuk sungai. Kita bongkar kalau memang melanggar aturan," ujarnya, Kamis 6 Maret 2024.


(bba/mso)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork