Gebrakan Dedi Mulyadi Sepanjang 2025 yang Menuai Sorotan

Kaleidoskop Jabar 2025

Gebrakan Dedi Mulyadi Sepanjang 2025 yang Menuai Sorotan

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 25 Des 2025 12:30 WIB
Gebrakan Dedi Mulyadi Sepanjang 2025 yang Menuai Sorotan
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (Foto: Agung Pambudhy/detikcom).
Bandung -

Sejak resmi dilantik sebagai Gubernur Jawa Barat pada 20 Februari 2025, Dedi Mulyadi kerap mengeluarkan serangkaian kebijakan yang bukan hanya mengubah wajah birokrasi, tetapi juga memantik perdebatan luas di tengah masyarakat.

Mulai dari dunia pendidikan, pengelolaan lingkungan, kebijakan fiskal, hingga penataan ruang, hampir setiap keputusan Dedi mengundang pro dan kontra. Kebijakan-kebijakan itu lahir lewat surat edaran, keputusan gubernur, hingga tindakan langsung di lapangan.

Infografik gebrakan kebijakan Dedi MulyadiInfografik gebrakan kebijakan Dedi Mulyadi Foto: NotebookLM

Berikut rangkuman kebijakan Dedi Mulyadi yang paling disorot publik sepanjang 2025:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Larangan Study Tour, Kepala Sekolah Dicopot

Dedi membuka masa jabatannya dengan langkah tegas di sektor pendidikan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran Nomor 42/PK.03.04/KESRA yang melarang kegiatan di luar pembelajaran, seperti study tour ke luar Jawa Barat, serta acara wisuda atau perpisahan berskala besar.

Kebijakan ini bertujuan melindungi hak peserta didik agar pendidikan tetap adil dan tidak membebani orang tua murid. Ketegasan Dedi tak berhenti di atas kertas. Dedi mencopot sejumlah kepala sekolah yang tetap nekat menggelar *study tour*, mulai dari SMAN 6 Depok hingga SMAN 1 Cianjur.

ADVERTISEMENT

"Kalau pergi piknik ke luar provinsi sudah jelas melanggar surat edaran yang sebelumnya dibuat oleh Pj Gubernur Bey, setelah terjadi kecelakaan bus anak SMK Depok di Ciater (Subang)," tegas Dedi, Sabtu 22 Februari 2025.

2. Bongkar Tempat Wisata di Puncak

Pada Maret, Dedi kembali membuat gebrakan dengan membongkar tempat wisata di kawasan Puncak, Bogor, yang dikelola anak usaha BUMD Jabar, PT Jaswita. Lokasi tersebut, menurut Pemprov Jabar, telah melakukan alih fungsi lahan dan memperparah risiko banjir di wilayah Bogor hingga Bekasi.

Dedi mengungkapkan, taman rekreasi itu sejatinya hanya mengantongi izin seluas 4.800 meter persegi, namun di lapangan berkembang hingga 15.000 meter persegi.

"Saya minta maaf sebagai perwakilan Pemerintah Provinsi Jabar, karena melalui BUMD yang bernama Jaswita itu membuka areal wisata di kawasan perkebunan. Hal itu memicu kontroversi di masyarakat karena ada bangunan liar roboh dan masuk sungai. Kita bongkar kalau memang melanggar aturan," ujarnya, Kamis 6 Maret 2024.

3. Hapus Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan

Menjelang Idul Fitri 2025, kebijakan Dedi kembali menjadi sorotan publik. Ia memutuskan menghapus denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi warga Jawa Barat untuk periode 20 Maret hingga 30 September 2025.

Menurut Dedi, banyak warga enggan membayar pajak bukan karena tidak mau, melainkan karena tidak sanggup menutup tunggakan lama yang membengkak.

"Kenapa orang tidak mau membayar pajak berikutnya, karena dia tidak bisa membayar pajak yang tunggakan Rp2 juta. Apa dampak yang terjadi, makin besar utangnya. Tapi kalau Rp2 juta dipotong, dia bisa bayar besoknya yang Rp250 ribu," kata Dedi Rabu 19 Maret 2025.

"Kita ingin menunggu orang bayar Rp2 juta dalam impian atau Rp250 ribu tunai. Dari sisi ekonomi lebih baik dapat uang segar yang Rp250 ribu dibandingkan menunggu yang Rp2 juta dibayar," sambungnya.

4. Siswa Nakal Dikirim ke Barak TNI

Kebijakan kontroversial lain datang dari program pendidikan karakter di barak TNI. Program ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 43/PK.03.04/KESRA tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Gapura Panca Waluya.

Dedi menegaskan, siswa yang dikirim ke barak adalah mereka yang telah menunjukkan perilaku kriminal dan orang tuanya tidak lagi mampu membina.

"Artinya, yang diserahkan adalah siswa yang orang tuanya di rumah sudah menyatakan tidak sanggup atau tidak mampu lagi mendidik," kata Dedi, Jumat 2 Mei 2025.

Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini harus atas persetujuan orang tua dan telah lebih dulu diterapkan di Purwakarta.

"Purwakarta sudah memulai kemarin. Itu kan orang tuanya datang ke Dinas Pendidikan, kemudian ke Bupati, kemudian berkumpul di Kodim kemarin, langsung dimasukkan ke Barak Resimen 1 Sthira Yudha," ucapnya.

5. Jam Malam untuk Pelajar

Melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK, Dedi menerapkan jam malam bagi peserta didik. Siswa dilarang beraktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB, kecuali dalam kondisi darurat tertentu.

Kebijakan ini diklaim sebagai bagian dari pembentukan karakter generasi muda Jawa Barat.

"Langkah ini diambil sebagai bagian dari program pembentukan generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa, yakni generasi muda yang memiliki karakter Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil)," tulis Dedi.

6. Sekolah Masuk Lebih Pagi

Tidak hanya itu, Dedi juga mengubah jam masuk sekolah. Lewat Surat Edaran Nomor 58/PK.03/DISDIK, jam belajar ditetapkan dimulai pukul 06.30 WIB, Senin hingga Jumat, untuk tahun ajaran 2025/2026.

Menurut Dedi, kebijakan ini merupakan kompensasi atas libur sekolah pada hari Sabtu.

"Itu mulainya tahun ajaran baru. Jadi tahun ajaran baru masuk sekolahnya jam 6.30. Kenapa jam 6.30? Karena itu kompensasi dari hari Sabtu yang libur," kata Dedi, Rabu 4 Juni 2025.

7. Menaikkan Kapasitas Rombongan Belajar (Rombel) Menjadi 50 Siswa

Pemerintah Provinsi Jabar juga menaikkan jumlah rombongan belajar (rombel) dari maksimal 36 menjadi 50 siswa per kelas. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025.

Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Purwanto, menyebut kebijakan ini bertujuan mencegah anak-anak rentan putus sekolah.

"Semangatnya adalah untuk mencegah anak-anak yang dikhawatirkan tidak sekolah karena persoalan geografis, afirmatif, bisa karena bencana, atau karena anak yatim miskin, susah administrasi kependudukannya, dan hal itu kita temukan. Nah, Keputusan Gubernur ini bertujuan menolong anak-anak rentan putus sekolah tersebut," ujar Purwanto, Selasa 8 Juli 2025.

8. Gerakan Donasi Rp1.000 per Hari (Poe Ibu)

Pada pertengahan 2025, Dedi meluncurkan Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) melalui Surat Edaran Nomor 149/PMD.03.04/KESRA. Program ini mengajak ASN, pelajar, dan masyarakat menyumbang seribu rupiah per hari.

Dalam surat edaran tersebut, program ini disebut sebagai upaya memperkuat gotong royong berbasis kearifan lokal.

"Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menginisiasi program partisipatif Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) yang berlandaskan gotong royong, serta kearifan lokal silih asah, silih asih, dan silih asuh," seperti yang tertulis dalam surat edaran.

9. Stop Sementara Izin Perumahan

Menjelang akhir tahun, Dedi kembali mengeluarkan kebijakan besar dengan menghentikan sementara penerbitan izin perumahan di seluruh Jawa Barat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM yang diterbitkan pada 13 Desember 2025.

Dedi menilai risiko bencana hidrometeorologi kini mengancam hampir seluruh wilayah Jawa Barat, bukan hanya Bandung Raya.

"Hal ini terjadi karena banyak bangunan yang didirikan di atas rawa, permukaan sawah, daerah aliran sungai, hingga perbukitan yang berpotensi bencana," katanya, Senin 15 Desember 2025.

Halaman 2 dari 3
(bba/mso)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads