Pemerintah pusat memberi lampu hijau bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), tepatnya pada 29 hingga 31 Desember 2025. Namun, kebijakan tersebut tidak serta-merta berlaku penuh di Jawa Barat.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan, penerapan WFA tetap mengacu pada aturan Kementerian PAN-RB, meski saat ini skema kerja 50 persen work from home (WFH) dan 50 persen work from office (WFO) masih berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Dedi Supandi, menyatakan Pemprov Jabar akan mematuhi surat edaran Menpan-RB terkait WFA pada periode tersebut.
"Saat ini 50 persen WFH dan 50 persen WFO sedang berjalan. Tapi khusus pada pekan itu pada 29 sampai 31 Desember 2025, kami mematuhi surat itu," kata Dedi, Selasa (23/12/2025).
Meski demikian, tidak semua ASN di lingkungan Pemprov Jabar bisa menerapkan WFA secara penuh. Dedi mengungkapkan, ada tiga posisi strategis yang akan menyesuaikan skema kerja selama periode tersebut.
Tiga posisi tersebut meliputi pegawai yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, sektor perizinan, serta pimpinan struktural.
"Pengecualian untuk layanan publik, perizinan, dan pimpinan. Jadi pegawai layanan publik dan perizinan akan menyesuaikan, tapi ketika ada perintah dari pimpinan, mereka tetap bekerja," ujarnya.
Penyesuaian ini dilakukan agar pelayanan publik di Jawa Barat tetap berjalan optimal meski sebagian ASN menjalankan skema WFA. Pemprov Jabar menegaskan, fleksibilitas kerja tidak boleh mengganggu roda pelayanan pemerintahan.
Dedi juga memastikan, ASN yang menjalani WFA tetap berada dalam pengawasan pimpinan masing-masing. Penilaian kinerja tetap berfokus pada capaian individu di setiap perangkat daerah.
"Pelaksanaannya sudah kami atur secara proporsional untuk memastikan pelayanan publik dan tugas perangkat daerah berjalan optimal. Kami tetap mengawasi pelaksanaan, karena orientasinya tetap capaian kinerja," katanya.
(bba/sud)










































