Sidang perdana gugatan cerai yang diajukan Anggota DPR RI Atalia Praratya terhadap suaminya, Ridwan Kamil, resmi digelar di Pengadilan Agama (PA) Bandung, Rabu (17/12/2025). Dalam agenda awal tersebut, Atalia serta Ridwan Kamil tidak hadir dan mewakilkan kepada kuasa hukum.
Pantauan di lokasi, kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, tiba di PA Bandung sekitar pukul 09.10 WIB. Debi menjelaskan, ketidakhadiran Atalia bukan karena mengabaikan proses hukum, melainkan karena agenda kedinasan yang tidak dapat ditinggalkan.
"Bu Atalia menyampaikan kepada kami pada dasarnya beliau sangat menghormati proses persidangan ini. Akan tetapi karena acara kedinasan, beliau berhalangan hadir, sehingga mewakili kepada kami selaku kuasa hukum," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum sidang dimulai, awak media sempat menanyakan alasan Atalia menggugat cerai Ridwan Kamil. Namun, Debi menegaskan bahwa pihaknya masih menutup rapat materi gugatan karena bersifat privat.
"Kalau isi gugatan, materi gugatan tentunya kita harus menghormati aturan yang berlaku ya," ucap Debi.
"Karena di dalam pasal 80 ayat 2 Undang-undang Peradilan Agama, bahwasannya gugatan perceraian itu bersifat privat. Jadi kita senantiasa harus menghormati aturan yang berlaku," tambahnya.
Di tengah bergulirnya gugatan cerai tersebut, muncul spekulasi yang mengaitkan perkara ini dengan sosok Lisa Mariana. Namun, Debi secara tegas membantah anggapan tersebut.
"Kalau terkait LM sih enggak ya, enggak ada. Cuman intinya, terkait kenapa dan bagaimana itu kan materi gugatan jadi enggak bisa kita publish," kata Debi.
Ia kembali menegaskan bahwa isu tersebut tidak masuk dalam materi gugatan cerai. "Enggak ada. Soal LM tidak ada di materi gugatan, intinya itu," tegasnya.
Sementara itu, dari pihak Ridwan Kamil, kuasa hukum Wenda Aluwi menjelaskan alasan kliennya tidak hadir dalam sidang perdana karena sedang berada di luar kota.
"Hari ini kita cuma lapor, kita hadir sebagai kuasa. Nanti kita lihat apa yang akan terjadi, mediasi tentunya," kata Wenda.
"Kang Emil belum bisa hadir. Masih di luar kota," tambahnya.
Setelah menjalani sidang perdana dengan agenda pemeriksaan kelengkapan dokumen, persidangan berlanjut ke tahap mediasi. Kedua kuasa hukum kemudian diarahkan ke ruang mediasi untuk berkoordinasi dengan mediator.
"Setelah sidang tadi kita diarahkan ke ruang mediasi. Nah di kesempatan itu kita berkenalan dulu lah sesama kuasa hukum lalu juga berkenalan dengan mediator, kita dan kita akan set up the date untuk kapan akan melaksanakan mediasi," kata Wenda.
Sidang gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil dijadwalkan kembali berlanjut pada 21 Januari 2026. Dalam proses tersebut, Wenda menyebut masih ada kemungkinan perkara ini dihentikan jika tercapai kesepakatan.
"Masih ada kemungkinan itu. Kan kalau misalnya karena ini adalah sidang untuk masalah keluarga, perceraian. Dan kalau misalnya memang sampai misalnya gini, besok akan diputus oleh pengadilan, dicabut oleh penggugat, itu berhenti gugatannya," ucapnya.
(bba/iqk)










































