Streamer Resbob, Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, kini ditahan di Polda Jawa Barat. Ia sedang menjalani pemeriksaan atas kasus ujaran kebencian yang berujung ucapan bernada penghinaan terhadap Suku Sunda.
Resbob ditangkap polisi saat berada di Semarang, Jawa Tengah. Polisi kemudian menerbangkannya ke Jakarta, sebelum membawanya ke Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (15/12) malam.
Setelah penangkapan tersebut, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan ikut memberikan pernyataan. Ia mengimbau seluruh pihak untuk menyerahkan proses penanganan kasus itu kepada polisi karena telah menyinggung isu SARA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira itu sudah menjadi ranah hukum, dan kami serahkan sepenuhnya sebagai proses hukum. Hal ini dikarenakan hal tersebut menimbulkan keresahan, apalagi mengandung unsur SARA," kata Farhan, Selasa (16/12/2025).
Farhan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Ia pun menegaskan bahwa proses hukum tersebut termasuk menindak Resbob akibat perbuatannya menghina Suku Sunda.
"Saya kira kepolisian sudah memiliki dasar hukum untuk melakukan tindakan," pungkasnya.
Sebelumnya, Resbob diketahui sempat melarikan diri ke beberapa tempat. Mulai dari Surabaya, Surakarta (Solo), hingga pelariannya berakhir di Semarang, Jawa Tengah.
"Kami berhasil menangkap tersangka yang minggu lalu membuat gaduh di media sosial, karena konten videonya saat siaran langsung di YouTube mengucapkan ujaran kebencian pada salah satu suku yang ada di Indonesia," kata Dirressiber Polda Jabar Kombes Resza, Senin (15/12/2025).
"Kami sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin, sudah ada pelaporan. Yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang," imbuh Resza.
Resbob terancam dijerat Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian yang menimbulkan SARA.
"Ancaman hukumannya 6 tahun kurungan penjara," tutupnya.
(ral/mso)











































