Keputusan Pemprov Jawa Barat (Jabar) untuk menghentikan sementara pemberian izin pembangunan perumahan di Bandung Raya kini tidak bisa diganggu gugat. Selain penghentian penerbitan izin baru, izin yang telah terbit juga bakal dievaluasi secara menyeluruh.
Tadinya, berdasarkan Surat Edaran Nomor: 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM yang diteken langsung Gubernur Jabar Dedi Mulyadi tertanggal 6 Desember 2025 menyatakan bahwa penghentian pemberian izin sementara pembangunan perumahan berlaku sampai adanya hasil kajian risiko bencana dari masing-masing kabupaten/kota. Namun kemudian, aturan itu makin diperketat termasuk dengan izin-izin pembangunan yang telah diberikan.
Pemprov Jabar ingin wilayah Bandung Raya siaga menghadapi potensi bencana. Alhasil, pemberian izin pembangunan perumahan pun kini sedang dievaluasi total untuk memetakan kembali soal fungsi tata ruang.
"Pak Gubernur sudah menerbitkan surat edaran tentang pengendalian pembangunan gedung dan permukiman, intinya, walaupun sudah keluar izin mohon dievaluasi oleh kabupaten kota," kata Sekda Jabar Herman Suryatman, Selasa (9/12/2025).
Ia tidak memungkiri jika alih fungsi lahan menjadi salah satu faktor penyebab bencana, seperti banjir dan tanah longsor di Kabupaten Bandung beberapa hari lalu. Karena itu, Herman menegaskan, pemerintah perlu mengevaluasi seluruh izin yang berkaitan dengan tata ruang.
"Kalau tidak sesuai tentu sudah jelas itu harus dilarang, tidak boleh ada pembangunan, yang sudah keluar izinnya pun mohon untuk dievaluasi, kendalikan pembangunan, perhatikan keberlanjutan, perhatikan lingkungan jangan sampai kita menyesal," tegasnya.
"Fakta lapangan sekarang menunjukkan, salah satunya ya, selain curah hujan yang tinggi pemantik bencana banjir dan longsor adalah ahli fungsi lahan," sambungnya.
Kepada pengembang, Herman meminta, mereka untuk mengerti dengan langkah yang diambil pemerintah terkait penghentian sementara penerbitan izin perumahan. Menurutnya tujuan utama pemerintah mengeluarkan kebijakan ini demi kepentingan mitigasi bencana.
"Jangan lupa keselamatan rakyat di atas segala-galanya. Apalagi situasinya sekarang musim penghujan yang sangat tinggi, kemungkinan sampai Februari (2026)," ungkapnya.
Di sisi lain, Herman menjelaskan, kelanjutan pembangunan rumah subsidi yang jadi salah satu program prioritas pemerintah pusat. Dia memastikan, program itu akan tetap berjalan dengan mempedomani kaidah lingkungan.
"Jadi semuanya harus berjalan, tapi tetap dalam koridor kaidah lingkungan, harus menjamin keselamatan masyarakat. Ya harus bijaklah," jelasnya.
"Atensi utama di Bandung Raya untuk evaluasi pengendalian pembangunan gedung dan permukiman, karena tadi pertumbuhan pembangunan jangan sampai mengorbankan keselamatan masyarakat," tutup Herman.
(ral/iqk)