Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong S kini telah dijebloskan ke penjara. Dia ditetapkan menjadi tersangka bersama mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, dalam kasus korupsi kenaikan tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2022-2024.
Soleman sendiri tak ditahan karena berstatus sebagai terpidana dalam kasus lain dengan vonis 2 tahun kurungan penjara. Kasus korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi pun dinyatakan telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp 20 miliar.
Kejati Jabar kemudian mengungkap modus dari korupsi ini. Pada 2022 yang lalu, DPRD Kabupaten Bekasi meminta kenaikan tunjangan perumahan, lalu Rahmat Atong selaku Sekwan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan perhitungan penilaian besaran kenaikan tunjangan perumahan yang dibutuhkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil perhitungan KJPP kemudian memunculkan angka kenaikan tunjangan perumahan sebesar Rp 42,8 juta untuk Ketua DPRD Kabupaten Bekasi. Lalu Rp 30,35 juta untuk Wakil Ketua DPRD dan Rp 19,8 juta untuk anggota DPRD," kata Kajati Jabar Hermon Dekristo melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar Roy Rovalino, Rabu (10/12/2025).
Namun kata Roy Rovalino, usulan itu ditolak para anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Alasannya, saat itu, KJPP hanya menghitung khusus untuk kenaikan tunjangan perumahan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.
"Bahwa oleh karena KJPP hanya menghitung untuk Ketua DPRD saja, maka terhadap perhitungan wakil dan anggota DPRD ditentukan sendiri oleh anggota DPRD (yang dipimpin oleh S selaku Wakil Ketua DPRD), tanpa melalui mekanisme yang seharusnya (tidak melalui penilai publik). Hal tersebut bertentangan dengan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No 101/PMK.01/2014," tegasnya.
"Bahwa akibat perbuatan ke dua tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 20 miliar," pungkasnya.
Rahmat Atong kini sudah dijebloskan ke Rutan Kebon Waru Bandung selama 20 hari ke depan. Sedangkan Soleman, tidak ditahan karena sudah berstatus sebagai terpidana dalam kasus yang lain.
Keduanya dijerat Pasal 2, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Jo Pasal 56 KUHAP.
(ral/dir)











































