Kejaksaan Negeri Subang menetapkan Ujar Abdul Kohar (61) sebagai tersangka kasus korupsi bantuan alat pertanian. Ujar Abdul yang menjabat sebagai Ketua Gapoktan Tani Sejahtera di Desa Mulyasari, Kecamatan Binong, diduga menjual alat pertanian yang berasal dari bantuan pemerintah.
"Pidsus Subang telah menetapkan seorang tersangka selaku Ketua Gapoktan, UAK berusia 61 tahun, dugaan korupsi bantuan pemerintah kelompok tani di Desa Mulyasari tahun 2015," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Subang Noordien Kusumanegara kepada media, Senin (08/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Noordien menerangkan penetapan tersangka sekaligus penahanan dilakukan untuk mencegah upaya melarikan diri dan penghilangan barang bukti.
"Kami lakukan penahanan di Lapas Subang, ditetapkan tersangka karena khawatir menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Sesuai instruksi jaksa agung muda, tentang prioritas korupsi yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak yaitu bantuan tani," katanya.
Noordien menambahkan, tersangka diduga menyelewengkan alat bantuan pertanian dari APBN yang seharusnya disalurkan kepada sembilan kelompok tani di Desa Mulyasari. Alat-alat tersebut justru disimpan dan dijual.
"Total bantuan sekitar Rp 2,7 miliar, adapun kerugian negara perkara ini sesuai perhitungan KAP senilai Rp 627 juta," ungkapnya.
Modus yang digunakan tersangka ialah mengajukan bantuan hibah alat pertanian, kemudian menjual peralatan yang diterima. Sembilan Gapoktan penerima bantuan yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kasus ini kepada Kejaksaan Negeri Subang.
Pantauan detikJabar menunjukkan tersangka mengenakan rompi oranye bertuliskan 'tahanan tindak pidana korupsi' saat petugas menggiringnya dari kantor kejaksaan menuju mobil tahanan. Dengan kopiah di kepala, ia berjalan tanpa memberikan pernyataan kepada wartawan.
Sementara itu, Kajari masih mendalami dugaan lain terkait pemalsuan dokumen yang dilakukan tersangka untuk memperoleh dana CSR.
(sud/sud)










































