Sebuah mobil milik swasta cabang Kuningan membawa uang Rp 2,6 miliar, melaju untuk menyetorkan uang tersebut ke kantor pusatnya di Cangkol, Kota Cirebon. Di tengah jalan, kawanan rampok yang lihai menghampiri dan membawa kabur uang itu.
Di dalam mobil Kijang Innova bernomor polisi E1206 AH yang dikemudikan Diding itu, ada penumpang: Seorang Satpam bernama Suheru dan seorang kasir bernama Yane. Mereka masih berjarak tiga kilometer lagi ke tujuan, ketika kejadian janggal menghampiri.
Sore itu, sekitar pukul 15.00 WIB, dekat dengan momen pergantian tahun. Tepatnya, 30 Desember 2008. Ketiganya tenang di dalam mobil yang melaju menuju Cirebon. Namun, di sekitar Jalan Layang Jalan Ahmad Yani, di Pegambiran, Lemahwungkuk, Kota Cirebon, sebuah Innova warna silver memepet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengemudi Innova sempat berhenti meminta maaf kepada pengemudi dan penumpang di dalam mobil bank. Menurut Antara, perbuatan itu hanya akal-akalan pelaku untuk melihat situasi di dalam mobil.
Usai permintaan maaf itu, mobil bank itu pun melaju kembali, tanpa sopir banyak curiga. Namun, baru 500 meter melaju, Innova silver tadi kembali memepetnya. Kali ini, ada dua kendaraan lain yang sama, ditambah dua sepeda motor RX-King.
Mobil bank itu dalam kondisi terkurung karena dikelilingi kendaraan perampok yang jumlahnya diperkirakan 7 orang. Selain mengalahkan jumlah korbannya, para perampok itu juga bersenjata.
Tertembak di Lengan
Perampok profesional itu menjalankan perannya masing-masing. Satu di antaranya adalah melesakkan teror kepada korbannya dengan menodongkan pistol.
Melihat senjata itu, Suheru yang duduk di kabin di pinggir sopir refleks melakukan perlawanan. Demi melihat korbannya yang tidak diam, perampok itu dengan tega menembakkan pistolnya dan peluru mengenai lengan kiri Suheru.
Suheru terluka serius. Akan tetapi dia harus menahan sakitnya lebih lama sebab mobil yang dikemudikan Diding itu keburu dikuasai perampok. Ketiganya disandera. Perampok yang memegang kemudi melajukan kendaraan ke arah Jawa Tengah melalui Jalur Pantura. Diiringi kendaraan lainnya yang memepet tadi.
Telah tiga kilometer terlintasi, di sekitar Astanajapura, Kabupaten Cirebon, perampok yang mengemudikan mobil bank tersebut menepikan kendaraan. Komplotan itu kemudian memindahkan brankas berisi uang Rp 2,6 miliar ke mobil lain. Para korban perampokan itu ditinggal begitu saja di dalam mobil.
"Pelaku baru melepaskan korban di wilayah Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon setelah berhasil menggondol berangkas uang yang berisi Rp2,6 miliar," kata Kapolresta Cirebon AKBP Ary Laksmana, dilansir Antara.
Para pelaku kabur, dan korban segera melapor ke Polresta Cirebon. Sementara Suheru, dibawa ke RS Ciremai untuk mendapatkan penanganan serius atas luka yang dialaminya.
Ditangkap Densus 88
Mengutip Antara, kasus perampokan mobil bank ini melibatkan penanganan dari Polda Jawa Barat. Detasemen Khusus (Densus) 88, yang merupakan satuan elit anti-teror.
Tidak berapa lama dari kejadian itu, Densus 88 Polda Jabar berhasil menangkap enam dari tujuh pelaku perampokan tersebut. Keenam pelaku itu berasal dari Jakarta, Cilacap, Cirebon, dan Bekasi.
Mereka adalah Aan Arfan Novarianto (38) warga Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Suhardi (46) warga Perum Regency Timur Bekasi, Asih Al Basiyem (40) warga Bojongsari Kabupaten Cilacap, Muhammad Syam`un (41) warga Kampung Babakan Desa Mustikasari, Bekasi, Riona Anzehar (30) warga Kampung Cangkol Utara, Kota Cirebon dan Wasdira (37) warga Kampung Kejawanan, Kota Cirebon.
Mereka semua menjalani persidangan dan mendapatkan vonis di Pengadilan Negeri Cirebon, masing-masing selama 9 hingga 10 tahun penjara. Sementara pelaku terakhir buron.
Buron Setahun Lebih
Pelaku buron itu bernama Febriansyah (32), warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Dia baru ditangkap setahun lebih setelah kejadian itu.
Lebih tepatnya, 1,5 tahun karena dia ditangkap ada 1 Juni 2010. Diapun harus mempertanggung jawabkan apa yang diperbuatnya bersama kawan-kawan perampoknya.
Febriansyah dijatuhi vonis 9 tahun penjara. Dia dijerat pasal 365 KUHPidana jo pasal 55 KUHPidana tentang perampokan atau pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Dengan ini, tuntas semua pelaku perampokan itu ditangkap.
Jabar X-Files adalah rubrik khas detikJabar yang mengulas kembali peristiwa besar, aneh atau masih menjadi misteri yang terjadi di Jawa Barat











































