Jabar Hari Ini: Moratorium Penebangan Pohon di Hutan

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 03 Des 2025 22:00 WIB
Ilustrasi pohon (Foto: Getty Images/iStockphoto/AdShooter).
Bandung -

Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Rabu (3/12/2025). Mulai dari Pemprov Jabar mengeluarkan moratorium penebangan pohon di hutan, hingga bentrok dua kubu di Sukajahi, Kota Bandung.

Berikut rangkuman Jabar Hari Ini:

Jabar Moratorium Penebangan Pohon di Hutan

Pemprov Jabar memberlakukan moratorium penebangan pohon di kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL) yang dinilai rawan menimbulkan bencana. Moratorium itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 173/PEM.05.02/Perek yang diterbitkan pada 2 Desember 2025.

Kebijakan ini muncul sebagai respons atas meningkatnya tekanan terhadap hutan akibat penebangan, baik yang dilakukan secara legal maupun ilegal. Aktivitas tersebut, menurut Pemprov, telah mengancam fungsi ekologis dan hidrologis hutan serta membawa dampak langsung terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat.

Dari lereng pegunungan hingga bantaran sungai, tanda-tanda kerentanan lingkungan kian terlihat, tanah longsor, banjir bandang, dan menyusutnya cadangan air menjadi alarm yang tak bisa lagi diabaikan.

Dalam surat edaran tersebut, Pemprov Jabar menegaskan bahwa langkah pencegahan harus segera dilakukan untuk melindungi ekosistem, terutama daerah tangkapan air yang menjadi sumber kehidupan jutaan warga.

Kebijakan ini juga sejalan dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan, sebagai payung hukum pengendalian aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam surat edaran tersebut menetapkan moratorium ini berlaku menyeluruh pada kawasan hutan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

Adapun ruang lingkupnya mencakup hutan produksi dengan kelerengan di atas 26% dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan bencana alam, hutan yang sedang dalam proses perubahan fungsi, hutan yang ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi lapangan serta areal penggunaan lain.

"Edarannya adalah larangan melakukan penebangan pohon yang berpotensi menimbulkan bencana," kata Dedi.

Namun moratorium tetap memberi ruang bagi aktivitas penebangan yang bersifat darurat dan penting bagi keselamatan publik seperti penebangan pohon tumbang yang membahayakan warga, pembukaan sekat bakar untuk mencegah kebakaran hutan.

Kemudian penelitian ilmiah yang telah memperoleh izin pemerintah, penebangan terbatas untuk kepentingan silvikultur dan kegiatan yang tak terhindarkan demi kepentingan publik.

Moratorium penebangan pohon ini akan berlangsung selama dua tahun, dan dapat diperpanjang jika hasil evaluasi menunjukkan kondisi hutan belum pulih atau tekanan lingkungan masih tinggi.

Surat Edaran tersebut dikeluarkan sambil menunggu aturan baru berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar yang akan ditetapkan pada Januari 2026.

"Jadi nanti kita keluarkan Januari 2026. Tetapi saya tetap sebelum Pergub keluar nanti di Januari karena ada aturan struktur pengelolaan mekanisme pengeluaran Pergub, maka kita keluarkan surat edaran," ungkapnya.

Rekonstruksi Ungkap Alasan Pariz Aniaya Kakak Hingga Tewas di Ciamis

Polres Ciamis terus memproses dan mendalami motif di balik aksi penyerangan yang dilakukan seorang pemuda, Pariz Nurul Fadilah, di Dusun Legok 1, Desa Indragiri, Kecamatan Panawangan. Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin (3/11/2025), menewaskan kakak pelaku dan melukai tiga orang, salah satunya keponakannya yang masih anak-anak.

Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono menjelaskan dugaan awal alasan Pariz melakukan penganiayaan tersebut. Menurutnya, pelaku diduga emosi dan sakit hati setelah dilarang kembali berangkat ke Bandung.

"Untuk motifnya masih terus kami dalami. Sementara ini diduga pelaku merasa sakit hati karena dilarang kembali ke Bandung. Aksi tersebut dilakukan secara spontan," ujar Carsono, Rabu (3/12/2025).

Satreskrim Polres Ciamis juga melaksanakan rekonstruksi kasus tersebut, Rabu (3/12/2025) pagi. Rekonstruksi berlangsung dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 09.30 WIB di lokasi yang sama dengan tempat kejadian. Reka adegan tersebut dipimpin langsung AKP Carsono. Disaksikan juga oleh pengacara, perangkat Desa Indragiri, serta jaksa dari Kejaksaan Negeri Ciamis. Sedangkan pihak keluarga korban diketahui tidak hadir.

Sebanyak 23 adegan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut. Kasat menyebut adegan ke 16 hingga ke 18 jadi adegan paling krusial. Dalam adegan tersebut, tersangka memperagakan ketika membacok kakaknya dengan golok, menggorok leher korban, hingga menjilat darah yang keluar. Senjata yang dipakai merupakan golok milik salah satu korban yang direbut oleh pelaku.

Carsono menegaskan rekonstruksi ini merupakan tahapan penting untuk melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP.

"Dari hasil pemeriksaan ada 23 adegan. Tersangka menggunakan senjata tajam," jelasnya.

Setelah melakukan aksi penganiayaan, Pariz langsung diamankan oleh Polisi dibantu anggota TNI, pemdes dan masyarakat. Namun muncul dugaan di masyarakat, tersangka mengalami gangguan jiwa.

Untuk itu, polisi melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka. Pemeriksaan dilakukan oleh dokter kejiwaan RSUD Kawali, kemudian dibawa ke Bandung. Tujuannya untuk mengetahui tersangka dinyatakan gangguan jiwa atau hanya berpura-pura.

"Hasil pemeriksaan dokter menyatakan kondisi mental tersangka normal. Proses hukum tersangka pun berjalan. Berkas perkara kasus ini segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," katanya.

Simak Video "Video Minibus Wisatawan China Tabrak Pohon di Bali, 5 Orang Tewas"


(ral/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork