Jabar Terapkan Moratorium Penebangan Pohon di Hutan

Jabar Terapkan Moratorium Penebangan Pohon di Hutan

Bima Bagaskara - detikJabar
Rabu, 03 Des 2025 12:26 WIB
Jabar Terapkan Moratorium Penebangan Pohon di Hutan
Lahan kritis di Bandung Utara. (Foto: ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)
Bandung -

Pemprov Jabar memberlakukan moratorium penebangan pohon di kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL) yang dinilai rawan menimbulkan bencana. Moratorium itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 173/PEM.05.02/Perek yang diterbitkan pada 2 Desember 2025.

Kebijakan ini muncul sebagai respons atas meningkatnya tekanan terhadap hutan akibat penebangan, baik yang dilakukan secara legal maupun ilegal. Aktivitas tersebut, menurut Pemprov, telah mengancam fungsi ekologis dan hidrologis hutan serta membawa dampak langsung terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari lereng pegunungan hingga bantaran sungai, tanda-tanda kerentanan lingkungan kian terlihat, tanah longsor, banjir bandang, dan menyusutnya cadangan air menjadi alarm yang tak bisa lagi diabaikan.

Dalam surat edaran tersebut, Pemprov Jabar menegaskan bahwa langkah pencegahan harus segera dilakukan untuk melindungi ekosistem, terutama daerah tangkapan air yang menjadi sumber kehidupan jutaan warga.

ADVERTISEMENT

Kebijakan ini juga sejalan dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan, sebagai payung hukum pengendalian aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.

Moratorium Berlaku di Kawasan dengan Risiko Tinggi

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam surat edaran tersebut menetapkan moratorium ini berlaku menyeluruh pada kawasan hutan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

Adapun ruang lingkupnya mencakup hutan produksi dengan kelerengan di atas 26% dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan bencana alam, hutan yang sedang dalam proses perubahan fungsi, hutan yang ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi lapangan serta areal penggunaan lain.

"Edarannya adalah larangan melakukan penebangan pohon yang berpotensi menimbulkan bencana," kata Dedi.

Namun moratorium tetap memberi ruang bagi aktivitas penebangan yang bersifat darurat dan penting bagi keselamatan publik seperti penebangan pohon tumbang yang membahayakan warga, pembukaan sekat bakar untuk mencegah kebakaran hutan.

Kemudian penelitian ilmiah yang telah memperoleh izin pemerintah, penebangan terbatas untuk kepentingan silvikultur dan kegiatan yang tak terhindarkan demi kepentingan publik.

Berlaku Dua Tahun, Bisa Diperpanjang

Moratorium penebangan pohon ini akan berlangsung selama dua tahun, dan dapat diperpanjang jika hasil evaluasi menunjukkan kondisi hutan belum pulih atau tekanan lingkungan masih tinggi.

Surat Edaran tersebut dikeluarkan sambil menunggu aturan baru berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar yang akan ditetapkan pada Januari 2026.

"Jadi nanti kita keluarkan Januari 2026. Tetapi saya tetap sebelum Pergub keluar nanti di Januari karena ada aturan struktur pengelolaan mekanisme pengeluaran Pergub, maka kita keluarkan surat edaran," ungkapnya.

Simak juga Video: Kenapa Harus Peduli untuk Mengembalikan Ekosistem Awal?

(bba/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads