Akses Tol Karawang Barat Ditata, Ratusan Bangunan Liar Dibongkar

Irvan Maulana - detikJabar
Rabu, 26 Nov 2025 18:30 WIB
Bupati Karawang Aep Syaepuloh saat memimpin pembongkaran bangunan liar di Jalan Interchange Karawang Barat. (Foto: Irvan Maulana/detikJabar)
Karawang -

Pemerintah Kabupaten Karawang menertibkan ratusan bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan Interchange Tol Karawang Barat, Rabu (26/11/2025). Pembongkaran dilakukan lantaran sudah melanggar aturan.

Penertiban dilakukan melalui operasi gabungan Satpol PP Jawa Barat, Satpol PP Kabupaten Karawang, Jasa Marga, serta personel TNI dan Polri. Kegiatan dipimpin langsung Bupati Karawang Aep Syaepuloh.

Aep menyatakan pembongkaran merupakan langkah terakhir setelah berbagai pendekatan persuasif dilakukan kepada penghuni bangunan.

"Pembongkaran ini adalah tindakan terakhir kami, sebelumnya kami sudah lakukan upaya persuasif, dan beberapa sudah ada yang dibongkar mandiri. Pelaksanaan penertiban kali ini juga dilakukan bersama Pemprov Jawa Barat," ujarnya.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 171 bangunan liar berhasil dibongkar. Seluruh bangunan diketahui berdiri di atas lahan milik Jasa Marga.

"Seluruh bangunan, jelas telah melanggar aturan dan berdiri di atas lahan milik Jasa Marga," kata Aep.

Ia menegaskan bahwa pemerintah telah menjalankan seluruh prosedur sebelum penertiban dilakukan.

"Secara SOP kita sudah laksanakan, dengan melayangkan surat peringatan I, II, dan III. Untuk yang tidak mengindahkan surat ini akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan," terangnya.

Aep menjelaskan penertiban tersebut merupakan bagian dari arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menata akses tol di sejumlah daerah.

"Saya berharap Pak Gubernur menginginkan akses Tol Karawang Barat ini bagus. Penataan ini bukan hanya di Karawang, tapi juga di Bekasi dan Purwakarta, ini semua dilakukan untuk mengebalikan fungsi lahan," ucapnya.

Pemprov Jawa Barat, lanjut Aep, akan menangani proses penataan kawasan setelah pembongkaran rampung.

"Pak Gubernur menyampaikan kepada kami bahwa, penataan ini akan dilakukan oleh Pemprov, tetapi Pak Gubernur meminta bantuan untuk penertiban banglinya, jadi kita tunggu selesai dulu ini," jelasnya.

Aep meminta masyarakat memahami bahwa bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut tidak memiliki dasar legal.

"Ini tanah Jasa Marga, bukan tanah pribadi, jadi harus bersedia," tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat mendukung proses penataan agar kawasan akses jalan tol lebih aman dan tertib.

"Saya minta dukungan terhadap masyarakat, demi menciptakan kawasan yang aman, dan nyaman bagi pengguna jalan. Kami hanya ingin memberikan yang terbaik untuk masyarakat," katanya.

Bupati menegaskan agar masyarakat tidak kembali mendirikan bangunan di lokasi tersebut.

"Saya mohon agar tidak lagi mendirikan bangunan di lahan ini, penataan lanjutan akan dilakukan segera oleh Pemprov Jawa Barat bekerja sama dengan Jasa Marga dan Pemkab Karawang," pungkasnya.



Simak Video " Video: Truk Tanah Terguling Timpa Toyota Voxy di Tol Karawang Barat"

(dir/dir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork