Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di wilayah Bandung Raya dalam sepekan. Mulai dari kabar Rizki Nur Fadillah, pesepakbola muda asal Bandung ternyata bukan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja, hingga anak berusia 9 tahun ditemukan tak bernyawa di kubangan proyek perumahan.
Berikut rangkuman berita Bandung Raya Sepekan:
Rizky Bukan Korban TPPO ke Kamboja
Dalam sepekan ini, nama Rizky Nur Fadillah sedang ramai jadi perbincangan. Kiper berusia 18 tahun itu disebut jadi korban TPPO ke Kamboja dengan modus ditawari untuk seleksi di salah satu klub profesional di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat kabar ini tersebar, orang tua Rizky tentu dilanda kekhawatiran. Namun kemudian, Rizky muncul lewat video yang tersebar di media sosial, dan memastikan kondisinya baik-baik saja.
Dalam video itu, Rizky menegaskan keberangkatannya ke Kamboja tanpa ada paksaan hingga tak pernah ada tindakan kekerasan sebagaimana kabar yang beredar. Hanya saja, Rizky ingin segera pulang ke Indonesia setelah terdampar di Kamboja.
Belakangan, dari hasil pendalaman, Polda Jabar memastikan Rizky bukan korban TPPO sebagaimana kabar yang tersebar. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, jika Rizki sudah diamankan di KBRI Kamboja dan kondisinya saat ini baik-baik saja.
"Bahwa dari keterangan yang kita dapatkan dari KBRI memang Rizki ini bukan sebagai korban TPPO, dan juga bukan kasus dari TPPO," kata Hendra kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).
Hendra menyebut, Rizki bersandiwara menjadi korban TPPO kepada orang tuanya. Hal itu dilakukan untuk memancing simpati dari keluarga.
"Namun yang bersangkutan ini melakukan pembohongan kepada orang tuanya kepada publik untuk mendapatkan simpati dan itu dia berhasil dapatkan. Tetapi itu tidak masalah. Namun yang bersangkutan ini karena tidak betah," ungkapnya.
Menurut Hendra, keberangkatan Rizki ke Kamboja merupakan keinginan Rizki sendiri.
"Jadi dia telah mendaftarkan diri secara langsung di media sosial, kemudian terjadi kesepakatan sadar betul bahwa Rizki ini dia menjadi scammer di sana (Kamboja), dan dengan kehidupan yang keras, banyak tuntutan, sehingga membuat Rizki ini tidak betah," jelas Hendra.
"Kemudian kesempatan untuk membuat statemen di media sosial ini mengundang simpati dan berhasil. Tapi ini tidak masalah, dan yang bersangkutan saat ini sedang diasesmen di KBRI sana," tambahnya.
Hendra memastikan Rizki bukan korban TPPO. Terkait kepulangan Rizki, ada klasulus sendiri soal pemulangan dengan bantuan KBRI yang akan memakan biaya.
"Nanti kita akan koordinasikan dengan pak Kapolda, pak Kapolda support betul untuk pemulangan yang bersangkutan," ucapnya.
Meski demikian, Hendra beum dapat mengugkapkan kronologi keberangkatan Rizki ke Kamboja.
"Ketika nanti kembali, akan kita mintai keterangan bagaimana kronologis kejadiannya ketika dia melihat, sampai dengan dia berangkat, itu nanti kita mintai. Saat ini kita masih fokus kepada kemanusiaan di mana Rizki sudah aman di sana, tinggal di KBRI, kita akan jemput di bandara," tenrangnya.
Hendra juga pastikan jika Rizki juga bukan direkrut sebagai pemain PSMS Medan.
"Bukan, jadi proses seleksi itu adalah modus operandi yang dilakukan Rizki bahwa yang bersangkutan itu berbohong kepada seluruh orang tuanya. Dia sadar sendiri bahwa di akan menjadi scammer disana dengan gaji sekian. Dia hanya menduga enak atau tidak, tetapi berbicara kepada orang tuanya adalah sebagai pemain sepakbola di PSMS Medan. Jadi itu yang dilakukan oleh Rizki kepada orang tuanya itu adalah bohong," tegasnya.
Pedagang Nasgor Dibacok Saat Pulang Jualan
Dua pelaku pencurian dengan kekerasan di wilayah Arcamanik, Bandung, Rafiq Muadz Lubis dan Saepul Milah, resmi diamankan Polsek Arcamanik setelah membacok dua pedagang nasi goreng, Malik dan Aris. Keduanya dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Arcamanik, Senin (17/11/2025), dengan pakaian tahanan berwarna oranye.
Kapolsek Arcamanik Kompol Nasrudin menjelaskan, aksi begal terjadi di Jalan Cisaranten Kulon pada Senin (10/11) sekitar pukul 00.45 WIB. "Korban merupakan pedagang nasi goreng yang akan pulang, saat di perjalanan ada seseorang yang berdiri di pinggir jalan, begitu berpapasan pelaku langsung membacok korban," kata Nasrudin.
Dalam kejadian itu, kedua korban mengalami luka bacok. "Pertama golok dihantamkan ke bagian pelipis korban dan kedua, dihantamkan ke bagian kepala korban. Satu korban lagi, melawan dan menangkis, korban melepaskan kendaraan dalam posisi hidup, korban minta tolong dan pelaku berhasil mengambil alih motor korban," ungkapnya.
Pelarian pelaku terhenti setelah diteriaki korban sebagai begal. Sebuah mobil warga menghadang laju motor pelaku, sebelum tim patroli Polsek Arcamanik yang berada tak jauh dari lokasi tiba dan melakukan penangkapan.
"Datang kendaraan R4 warna hitam untuk mencoba menghadang. Karena kami rutin melakukan patroli, tim patroli kami yang lokasinya tidak jauh kemudian mendatangi TKP, dibantu warga setempat pelaku dapat diamankan," jelas Nasrudin.
Satu pelaku lain ditangkap di lokasi berbeda bersama motor yang digunakan. "Untuk korban langsung dibawa ke rumah sakit," tuturnya.
Nasrudin menyebut kedua pelaku mencari sasaran secara acak. "Modusnya hunting untuk mencari korban di wilayah hukum Polrestabes Bandung dan Polsek Arcamanik," katanya.
Ia menambahkan, serangan dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi korban. "Dia bisa menanyakan dan langsung membacok korban dengan sajam yang sudah dipersiapkan," ucapnya.
Dalam konferensi pers, polisi menampilkan dua motor-salah satunya hasil kejahatan-beserta golok, pakaian, helm, dan telepon genggam. Sebelum membegal Malik dan Aris, kedua pelaku diketahui melakukan aksi serupa di Jalan Pesantren, Kelurahan Sukamiskin, namun gagal membawa motor korban dan hanya merampas telepon genggam. Keduanya juga merupakan residivis kasus serupa.
Para pelaku dijerat Pasal 365 dan 53 KUHP Jo Pasal 365 KUHP serta Pasal 2 Ayat (1) UUDRT No. 12 Tahun 1951 tentang pencurian dengan kekerasan, percobaan pencurian dengan kekerasan, dan kepemilikan senjata tajam tanpa hak.
Nyawa Melayang di Kawasan GBLA
Ceceran darah belum mengering di trotoar Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Kota Bandung. Garis berbentuk vertikal dan horizontal yang berasal dari cat berwarna putih nampak terlihat di ruas jalan tepat di depan Gerbang Biru Stadion GBLA.
Di lokasi Jalan Pendamping SOR GBLA, Kelurahan Rancanumpang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung itu merupakan TKP kecelakaan lalu lintas yang di mana seorang pria tertabrak mobil yang sedang digunakan untuk belajar menyetir pada Selasa (19/11) siang.
Ada dua jenis kendaraan yang terlibat dalam kejadian ini yakni minibus Honda Mobilio yang dikendarai YS (34) warga Cileunyi, Kabupaten Bandung dan sepeda motor Honda Vario yang dikendarai Maman Abdurrahman (36) warga Panyileukan, Kota Bandung.
"Korban meninggal dunia satu orang bernama Maman," kata Kanit Gakkum Polrestabes Bandung AKP Fiekry Adi Perdana dalam keterangan tertulis yang diterima detikJabar.
Fiekry mengungkapkan, kejadian ini berawal ketika pemobil melaju dari arah selatan ke arah utara, kemudian berbalik arah menuju ke arah selatan, dimana sewaktu berbalik arah tidak mengamati situasi lalu lintas dari arah depan, samping dan belakang.
"Pengendara sedang belajar mengemudi, sehingga menabrak kendaraan jenis sepeda motor yag dikendarai korban yang melaju dari arah utara menuju ke arah selatan," ungkapnya.
Fiekry menambahkan korban sudah diboyong ke RSHS Bandung untuk dilakukan penanganan medis. Sementara pengendara mobil beserta barang bukti kendaraan sudah diamankan Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung.
"Faktor penyebab kejadian diduga pengemudi yang sedang belajar mengemudi tidak konsentrasi dan tidak mengamati situasi lalu lintas dari arah depan, samping dan belakang. Semua kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas tersebut, dalam keadaan laik jalan," pungkasnya.
Pelaku Hidden Cam SMAN 12 Bandung Divonis 1 Tahun
AS (18), pelaku cabul yang merekam kegiatan teman wanitanya di toilet vila yang berada di Lembang, Bandung Barat pada Desember 2024 itu tak menerima dihukum satu tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Rusman, kuasa hukum AS yang merupakan alumni SMAN 12 Bandung mengatakan, pihaknya tidak terima dengan putusan yang dibacakan majelis hakim.
"Tidak menerima, bahwa itu tidak terbukti melanggar Pasal 29, pasal itu tidak ada memviralkan, tidak ada mempertontonkan terhadap orang lain," kata Rusman membela kliennya, Kamis (20/11/2025).
Rusman tegaskan, video itu tidak disebar oleh AS. "Tidak (jual beli), memviralkan tidak, konsumsi pribadi," tambahnya.
Disinggung apakah korban memiliki kelainan seksual, Rusman sebut tidak. "Tidak ada kelainan. Normal. Kenakalan remaja," ujarnya.
Dia juga dengan tegas akan mengajukan banding atas putusan tersebut. "Banding," tegas Rusman.
Selain itu, video yang dipersoalkan, yakni video yang di vila saat AS dan teman-temannya melakukan perpisahan.
"Satu video yang di Lembang, kalau yang di sekolah belum berumur 18 tahun," ucapnya.
Terpisah JPU Rully mengatakan, vonis terhadap pelaku lebih ringan dari tuntutan. "AS diputus 1 tahun, denda 250 juta, subsider nya 1 bulan. Tuntutan 1 tahun 6 bulan," ujarnya.
Disinggung terdakwa akan melakukan banding, pihaknya juga akan pikir-pikir terkait hal itu. "Karena terdakwa pikir-pikir kita juga sama, selama 7 hari," pungkasnya.
Sementara, keluarga korban kasus itu kecewa dengan putusan yang dijatuhkan. Orang tua korban semakin terpukul, tak kala mendengar putusan hakim terhadap terdakwa yang hanya dihukum satu tahun atau berkurang selama enam bulan dari tuntutan sebelumnya satu tahun enam bulan.
"Kecewa, kami kecewa sebagai orang tua korban, karena dari awal tuntutan jaksa satu tahun enam bulan sudah buat kami kecewa, sekarang ditambah lagi vonis hakim satu tahun kami tidak terima," kata salah satu orang tua korban,
"Masih pikir-pikir, kita mau ngobrol sama (sesama) orang tua lagi, sama jaksa, kan yang bisa banding pihak jaksa," tambahnya,
Orang tua korban itu juga mengaku kecewa jika pasal yang disangkakan terhadap pelaku hanya satu pasal yakni Pasal 29 tentang pornografi.
"Padahal pas di BAP dikenakan pasal berlapis, juga perlindungan anak, tapi pasal itu tidak ada di tuntutan," ujarnya.
"Janggal, kenapa pornografi aja, sementara perlindungan perempuan dan anak tidak ada," pungkasnya.
Bocah 9 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Kubangan Proyek Perumahan
Seorang bocah berusia 9 tahun ditemukan tewas tenggelam di kubangan air proyek pembangunan perumahan di Desa Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.
Korban berinisial MZA dilaporkan tenggelam di kubangan air proyek tersebut pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Polisi langsung mengecek lokasi korban dilaporkan tenggelam oleh warga.
"Betul kami terima laporan soal adanya anak yang tenggelam di kubangan proyek pembangunan perumahan di Desa Lagadar, Kabupaten Bandung," kata Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat saat dikonfirmasi, Selasa (18/11/2025).
Gofur mengatakan saat itu korban sedang bermain dengan temannya berinisial G (8). Mereka lalu mendekati kubangan tersebut, namun nahas korban kemudian terpeleset dan tenggelam di kubangan berukuran 5x7 meter dengan kedalaman 4 meter.
"Jadi korban sedang bermain, kemudian terpeleset. Diduga korban ini tidak bisa berenang, sehingga saat itu sempat tidak muncul lagi ke permukaan," kata Gofur.
Teman korban kemudian melapor ke orangtua korban terkait insiden tersebut. Orangtua korban lalu mendatangi lokasi anaknya dilaporkan tenggelam untuk melakukan pencarian dan evakuasi.
"Pencarian kemudian dilakukan Tim Damkar Kabupaten Bandung untuk menguras atau mengeluarkan air dalam kubangan tersebut. Korban ditemukan sudah meninggal dunia sekitar 2 jam kemudian," kata Gofur.
(orb/orb)










































