Pedagang Nasgor Dibacok Saat Pulang Jualan, Duo Begal Dibekuk

Pedagang Nasgor Dibacok Saat Pulang Jualan, Duo Begal Dibekuk

Wisma Putra - detikJabar
Senin, 17 Nov 2025 16:30 WIB
Rafiq Muadz Lubis dan Saepul pelaku begal di Kota Bandung.
Rafiq Muadz Lubis dan Saepul pelaku begal di Kota Bandung. (Foto: Wisma Putra/detikJabar)
Bandung -

Dua pelaku pencurian dengan kekerasan di wilayah Arcamanik, Bandung, Rafiq Muadz Lubis dan Saepul Milah, resmi diamankan Polsek Arcamanik setelah membacok dua pedagang nasi goreng, Malik dan Aris. Keduanya dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Arcamanik, Senin (17/11/2025), dengan pakaian tahanan berwarna oranye.

Kapolsek Arcamanik Kompol Nasrudin menjelaskan, aksi begal terjadi di Jalan Cisaranten Kulon pada Senin (10/11) sekitar pukul 00.45 WIB. "Korban merupakan pedagang nasi goreng yang akan pulang, saat di perjalanan ada seseorang yang berdiri di pinggir jalan, begitu berpapasan pelaku langsung membacok korban," kata Nasrudin.

Dalam kejadian itu, kedua korban mengalami luka bacok. "Pertama golok dihantamkan ke bagian pelipis korban dan kedua, dihantamkan ke bagian kepala korban. Satu korban lagi, melawan dan menangkis, korban melepaskan kendaraan dalam posisi hidup, korban minta tolong dan pelaku berhasil mengambil alih motor korban," ungkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelarian pelaku terhenti setelah diteriaki korban sebagai begal. Sebuah mobil warga menghadang laju motor pelaku, sebelum tim patroli Polsek Arcamanik yang berada tak jauh dari lokasi tiba dan melakukan penangkapan.

ADVERTISEMENT

"Datang kendaraan R4 warna hitam untuk mencoba menghadang. Karena kami rutin melakukan patroli, tim patroli kami yang lokasinya tidak jauh kemudian mendatangi TKP, dibantu warga setempat pelaku dapat diamankan," jelas Nasrudin.

Satu pelaku lain ditangkap di lokasi berbeda bersama motor yang digunakan. "Untuk korban langsung dibawa ke rumah sakit," tuturnya.

Nasrudin menyebut kedua pelaku mencari sasaran secara acak. "Modusnya hunting untuk mencari korban di wilayah hukum Polrestabes Bandung dan Polsek Arcamanik," katanya.

Ia menambahkan, serangan dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi korban. "Dia bisa menanyakan dan langsung membacok korban dengan sajam yang sudah dipersiapkan," ucapnya.

Dalam konferensi pers, polisi menampilkan dua motor-salah satunya hasil kejahatan-beserta golok, pakaian, helm, dan telepon genggam. Sebelum membegal Malik dan Aris, kedua pelaku diketahui melakukan aksi serupa di Jalan Pesantren, Kelurahan Sukamiskin, namun gagal membawa motor korban dan hanya merampas telepon genggam. Keduanya juga merupakan residivis kasus serupa.

Para pelaku dijerat Pasal 365 dan 53 KUHP Jo Pasal 365 KUHP serta Pasal 2 Ayat (1) UUDRT No. 12 Tahun 1951 tentang pencurian dengan kekerasan, percobaan pencurian dengan kekerasan, dan kepemilikan senjata tajam tanpa hak.




(wip/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads