Cirebon Raya Sepekan: Dari Kakak Bacok Adik hingga Patung Soekarno Miring

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 23 Nov 2025 07:00 WIB
Patung Soekarno di Alun-alun Indramayu mengalami kerusakan (Foto: Tangkapan layar video viral)
Cirebon -

Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di wilayah Cirebon Raya dalam sepekan terakhir. Mulai dari insiden kakak bacok adik di Majalengka gegera rebutan benih padi, hingga viral kepala patung Soekarno di Indramayu miring.

Berikut rangkuman Cirebon Raya Sepekan:

Kakak Bacok Adik di Majalengka gegara Rebutan Benih Padi

Pertikaian kakak beradik di Kabupaten Majalengka berujung tragis. Seorang perempuan berusia 65 tahun mengalami luka serius di bagian kepala setelah dibacok kakaknya sendiri di sebuah kebun di Blok Saptu, Dusun Mekarsari, Desa Kawunggirang, Kecamatan Majalengka, pada Senin (17/11) pagi.

Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto membenarkan, kejadian tersebut. Ia menjelaskan, kejadian itu berawal dari cekcok soal benih padi.

Pelaku bernama Sobari (70) mendatangi kebun tempat sang adik, Tini, beraktivitas. Ia menanyakan, keberadaan benih padi. Namun jawaban Tini yang menyebut, benih itu sudah diberikan kepada orang lain memicu emosi pelaku.

"Pelaku menanyakan benih padi. Korban menjawab benih tersebut sudah diberikan kepada orang lain. Dari situ pelaku emosi," kata Udiyanto kepada detikJabar, Rabu (19/11/2025).

Cekcok kecil itu berubah menjadi tindak kekerasan brutal. Sobari disebut membacok korban menggunakan golok sebanyak delapan kali.

"Pelaku membacok korban sebanyak delapan kali dan mengenai bagian kepala," ujar Udiyanto.

Serangan bertubi-tubi itu membuat Tini roboh bersimbah darah. Beruntung aksinya itu diketahui oleh warga, dan akhirnya korban di bawa ke rumah sakit.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka sobek pada bagian kepala dan membutuhkan sekitar 40 jahitan. Tangan kanannya juga memar saat mencoba menangkis serangan" jelasnya.

Warga juga melaporkan kejadian ini ke Polsek Majalengka Kota. Polisi segera menuju lokasi dan mengamankan sebilah golok bergagang kayu yang diduga digunakan pelaku.

"Barang bukti sudah diamankan. Pelaku juga telah kami tangkap dan sedang menjalani pemeriksaan," pungkas Udiyanto.

Klinik di Cirebon Diterjang Puting Beliung

Puting beliung yang disertai hujan ringan menerjang wilayah Desa Ciledug Kulon, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon pada Senin (17/11/2025) sore. Bencana yang terjadi dalam hitungan menit ini menyebabkan kerusakan parah pada sebuah klinik kesehatan setempat.

Koordinator BPBD Kabupaten Cirebon, Faozan, mengatakan angin puting beliung terjadi secara tiba-tiba dan sempat membuat warga panik.

"Kejadiannya sangat cepat tadi pas sore hari," ujarnya singkat.

Kerusakan terparah terjadi pada bagian atap klinik kesehatan tersebut. Lebih mengkhawatirkan, saat kejadian terdapat sembilan pasien yang sedang menjalani perawatan inap di dalam gedung. Beruntung, seluruh pasien berhasil dievakuasi dengan selamat.

"Tadi ada sembilan pasien yang sedang menjalani rawat inap di klinik. Alhamdulillah semuanya berhasil dievakuasi," katanya.

Menurut data yang diterima detikJabar, tiga dari sembilan pasien tersebut telah diperbolehkan pulang. Sementara sisanya dialihkan ke fasilitas kesehatan terdekat yang lebih aman.

Saat ini, tim gabungan dari BPBD, aparat desa, dan unsur lintas instansi lainnya tengah melakukan asesmen untuk mendata dan memetakan kerusakan yang ditimbulkan oleh angin puting beliung.

Warga setempat, Sunadi (46), menyebut angin kencang datang setelah hujan ringan mengguyur wilayah tersebut. "Sebelum kejadian emang hujan dulu dan tiba-tiba angin kencang," katanya.

Sunadi mengaku, ini adalah kejadian angin paling kencang yang pernah dialami warga Ciledug. Banyak warga sempat panik dan berlarian mencari tempat aman.

BPBD Kabupaten Cirebon mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem yang terjadi di tengah musim pancaroba. Peringatan dini terhadap angin puting beliung dan hujan lebat diharapkan dapat menjadi perhatian seluruh warga di daerah rawan bencana.

Curanmor Berkedok Petani di Kuningan

Ilustrasi Curanmor Foto: Dok.Detikcom

Polres Kuningan menangkap tiga pria berinisial ES (55), IA (32), dan EH (52) terkait kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi sepanjang Oktober dan November 2025. Mereka menyasar kendaraan milik petani.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar dalam konferensi pers, Selasa (18/11/2025). Akbar menjelaskan, ES merupakan pelaku utama sekaligus residivis kasus serupa, sementara IA dan EH berperan sebagai penadah. Ketiganya diketahui warga Kabupaten Cirebon.

"Penyidik berhasil menangkap 3 orang pelaku. Di mana dari 3 orang pelaku ini satu berinisial ES (55) warga Kabupaten Cirebon adalah pelaku utama. Yang merupakan residivis dengan kasus yang sama. Kemudian kita mengamankan dua pelaku lainnya sebagai penadah hasil curian IA (32) dan EH (52)," tutur Akbar.

ES disebut kerap menargetkan kendaraan milik petani yang diparkir di pinggir sawah. Pelaku berpura-pura menjadi petani dengan membawa rumput agar tidak dicurigai, kemudian mencuri motor ketika situasi sepi.

Dalam pemeriksaan, ES mengaku sudah 16 kali melakukan pencurian, meliputi 13 kejadian di Kuningan dan 3 lainnya di Cirebon. Untuk membobol motor, ia menggunakan kunci letter T dan mata kunci yang telah dimodifikasi.

"Bahwa modus yang dilakukan tersangka dengan mengincar kendaraan milik korban yang di pinggir jalan. Kemudian si pelaku menyamar sebagai petani berpura-pura membawa rumput. Lalu memantau situasi lapangan kemudian membawa kabur motor milik korban. Tersangka ES melakukan curanmor 16 kali, 13 TKP di Kuningan dan 3 lainnya di luar Kuningan," jelas Akbar.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan pencurian sepeda motor Honda Kharisma di Desa Linggaindah, Kecamatan Cilimus. Penyelidikan mengarah pada aktivitas transaksi motor yang diduga hasil curian, melibatkan ES, IA, dan EH. Polisi kemudian berhasil mengamankan para pelaku.

EH mengaku membeli motor hasil curian dari ES melalui perantara IA, dengan komunikasi dilakukan lewat Facebook. Ketiganya akhirnya mengakui perbuatannya.

Polisi menyita barang bukti berupa satu kunci letter T, dua mata kunci, tiga telepon genggam, dan satu unit sepeda motor.

ES dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara IA dan EH dikenakan Pasal 480 KUHP yang mengatur pidana penadahan dengan ancaman empat tahun penjara.




(ral/yum)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork