Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan angkat bicara mengenai dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa seorang remaja asal Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, bernama Rizki Nur Fadhilah (18).
Kasus ini mencuat setelah keluarga melaporkan jika Rizki diduga menjadi korban eksploitasi di Kamboja. Rudi menegaskan pihaknya siap menindaklanjuti setiap laporan terkait dugaan TPPO, termasuk kasus yang dialami Rizki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami Polda Jawa Barat membuka diri, kalau ada dugaan, ada peristiwa yang merupakan tindak pidana perdagangan orang," kata Rudi di Mapolda Jabar, Selasa (18/5/2025).
Ia menambahkan, polisi akan mengumpulkan data lengkap terkait kejadian tersebut. Meski proses pelaporan biasanya melalui mekanisme tertentu, Rudi menekankan penyampaian informasi bisa dilakukan secara sederhana.
"Silakan, untuk mengadu ke kami. Tidak usah formal-formal, lisan saja itu cukup kami respons. Kita juga punya lembaga-lembaga lain ada imigrasi, ada Kementerian Luar Negeri, ini pasti akan merespons semua keluhan atau dugaan," jelas Rudi.
"Nanti kami tindaklanjuti," tambahnya.
Keluarga Rizki melalui sang nenek, Imas, mengungkapkan mereka sudah berkoordinasi dengan aparat desa hingga melapor ke Disnaker, Dinsos Kabupaten Bandung, serta KBRI. Namun, keluhan yang terus disampaikan Rizki membuat keluarga semakin cemas.
"Awalnya ada respons, katanya Rizki sudah ditangani dan sudah sampai ke kementerian. Tapi karena anaknya terus mengeluh, kami khawatir. Jadi kami putuskan untuk memviralkannya," kata Imas.
Keluarga berharap ada kejelasan mengenai kondisi dan keberadaan Rizki. Mereka meminta pemerintah bergerak cepat agar remaja tersebut bisa segera dipulangkan ke Indonesia dalam keadaan selamat.
"Kami berharap cucu kami bisa cepat dipulangkan dalam keadaan sehat. Kami minta semua pihak terkait, terutama pemerintah, membantu memulangkannya secepat mungkin," katanya.
(wip/iqk)










































