Kondisi tumpukan sampah di Pasar Induk Caringin, Kota Bandung, kembali menjadi sorotan publik. Gunungan sampah yang menutup area lapak sayur hingga buah-buahan membuat pasar terbesar di Bandung itu tampak semrawut.
Dalam unggahan di media sosial, bahkan muncul istilah 'sop buah' karena genangan air hujan yang bercampur sampah buah-buahan mengalir di jalanan pasar.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat angkat bicara. Kepala DLH Jabar, Ai Saadiyah Dwidaningsih, menegaskan bahwa persoalan Caringin bukan hal baru dan saat ini tengah memasuki proses hukum.
"Pasar Caringin sudah masuk dalam proses penyidikan Gakkum KLH semenjak April 2025. Saat ini DLH Prov juga sudah dimintai keterangan dalam beberapa kesempatan ke KLH termasuk Kepala Dinas, PPLH, dan Ka UPTD PSTR," ujar Ali saat dikonfirmasi, Selasa (18/11/2025).
Kondisi Caringin sebelumnya sudah sempat membaik setelah keluarnya sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Namun kini timbunan sampah kembali menggunung bahkan dianggap lebih parah.
Menurut Ai, akar persoalannya terletak pada ketidakseriusan pihak pengelola pasar. Ia menegaskan pengelola tidak punya komitmen untuk menangani sampah.
"Permasalahan di Caringin karena pengelola tidak berkomitmen untuk menyiapkan sarana pengolah dan mengelola sampah yang sudah diamanatkan," tegasnya.
DLH Jabar menegaskan bahwa pengelolaan sampah pasar bukan kewenangan provinsi, melainkan jadi tanggung jawab pemerintah daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008.
"Sesuai dengan UU 18/2008, kewenangan pengelolaan sampah termasuk pasar adalah kota/kabupaten," kata Ai.
Dalam Penyelidikan KLH
Ai juga mengungkapkan, persoalan sampah Pasar Induk Caringin telah masuk dalam tahap penyelidikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Pemprov Jabar kata dia juga sudah menyerahkan seluruh dokumen yang diminta.
"Peran Pemprov, dan disampaikan bahwa pemprov sudah turun dalam penanganan kasus Caringin semenjak akhir tahun 2024; dokumen-dokumen sudah disampaikan ke KLH," jelasnya.
Ai menuturkan bahwa pengelola Pasar Caringin sebelumnya telah dikenai sanksi administratif oleh DLH Kota Bandung. Namun, sanksi tersebut tidak menghasilkan tindakan berarti.
"Pengelola sudah dikenakan sanksi administratif oleh DLH Kota Bandung sesuai kewenangannya, tetapi tidak ditindaklanjuti oleh pengelola," katanya.
Solusi Ganti Pengelola
Dengan kondisi yang semakin parah, DLH Jabar mendorong langkah tegas agar persoalan sampah di Caringin tidak terus berulang. Ai mendorong agar dilakukan pergantian pengelola pasar khususnya yang bertanggung jawab untuk menangani persoalan sampah.
"Dari DLH Prov, selain proses sanksi administrasi dan pidana yang sedang berjalan, sebaiknya Pemkot Bandung segera melakukan penggantian pengelola sampah pasar, dilakukan pembenahan dan penyiapan infrastruktur pengolah sampah dengan baik sesuai dengan ketentuan perundangan," tutur Ai.
(bba/orb)