Kata Ahli Lingkungan IPB soal Alat Berat Hantam Terumbu Karang Minajaya

Kabupaten Sukabumi

Kata Ahli Lingkungan IPB soal Alat Berat Hantam Terumbu Karang Minajaya

Siti Fatimah - detikJabar
Selasa, 11 Nov 2025 19:15 WIB
Lokasi dugaan perusakan karang di Pantai Minajaya, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi.
Lokasi dugaan perusakan karang di Pantai Minajaya, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi. Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar
Sukabumi -

Polemik proyek tambak udang di pesisir Pantai Minajaya, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, kembali jadi sorotan. Sebelumnya, kasus itu mencuat usai warga memprotes aktivitas alat berat yang merusak hamparan karang.

Pakar Ekonomi Sumber Daya dan Lingkungan IPB University, Aceng Hidayat menilai perlu ada kepastian mengenai status karang yang terdampak dalam proyek tersebut. Menurutnya, perbedaan antara karang hidup dan karang mati sangat menentukan legalitas dan izin proyek tambak udang itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masalah karang ini perlu dipastikan apakah masih hidup atau sudah mati. Kalau karang hidup, mestinya tidak boleh dijadikan lokasi tambak karena karang merupakan bagian dari ekosistem yang dilindungi, meskipun belum masuk kawasan konservasi," kata Aceng, Selasa (11/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa baik karang hidup maupun karang mati tetap membutuhkan izin pemanfaatan yang sah. Setiap kegiatan proyek, lanjutnya, harus mengacu pada dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang sudah disetujui, serta melibatkan masyarakat dalam pengawasannya.

ADVERTISEMENT

"Prinsipnya izin itu wajib. Semua aktivitas harus mengacu pada Amdal, dan masyarakat berhak mengetahui serta ikut memantau dampaknya," tegasnya.

Dia juga menekankan pentingnya memastikan lokasi proyek tidak berada di kawasan konservasi laut. Ia menilai karang merupakan habitat penting bagi ikan dan biota laut yang menopang kehidupan nelayan pesisir.

"Kalau kawasan itu termasuk konservasi, izinnya seharusnya tidak keluar. Bahkan kalau bukan kawasan konservasi tapi karangnya masih hidup dan punya fungsi penting bagi ekosistem, proyek sebaiknya tidak diteruskan," ujarnya.

Selain itu, Aceng mengingatkan agar setiap proyek berjalan sesuai prosedur. Ia menilai aktivitas seperti penggalian atau pembersihan lahan tidak boleh dilakukan sebelum seluruh izin lengkap.

"Nggak boleh proyek dimulai dulu baru izinnya menyusul. Semua kegiatan harus tertib dan diawali dengan izin," katanya.

Terkait langkah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat yang menghentikan sementara proyek tambak udang di Minajaya, Aceng meminta agar keputusan itu tidak sekadar menenangkan masyarakat.

"Jangan hanya menyetop sementara untuk meredam amarah publik. Yang penting bereskan dulu perizinannya, dan perusahaan wajib membuka dokumen izin kepada masyarakat," ucapnya.

Ia juga menegaskan agar penghentian sementara tidak dijadikan celah untuk melanjutkan proyek secara diam-diam. "Jangan sampai sekarang dihentikan sementara tapi diam-diam tetap jalan," tegasnya.

"Kita terlalu sering berharap aturan ditegakkan, tapi kenyataannya masih diabaikan. Bisnis itu seharusnya berorientasi pada keberlanjutan, jadi selesaikan dulu izin sebelum beroperasi," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video viral menampilkan alat berat berupa ekskavator menghantam terumbu karang di pantai Minajaya, Sukabumi. Warga setempat pun geram!

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, menyebut proyek tambak udang PT BSM belum memiliki seluruh perizinan di tingkat daerah.

"Info dari DPTR, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sudah terbit dari ATR/BPN. Selanjutnya menunggu persetujuan lingkungan, bisa dicek ke DLH. Di DPMPTSP belum ada permohonan PBG pada SIMBG," kata Dede.

Sementara itu, Perwakilan PT BSM, Muklis, membenarkan bahwa pihaknya melakukan kegiatan di kawasan pesisir Minajaya. Ia menyebut pekerjaan itu merupakan pemasangan pipa yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Sudah, jadi kan kita mulai UKL UPL, kemudian dari kementerian kelautan kemarin itu kami disurvey kembali, disurvey kami juga memastikan jadi bagaimana, nggak apa-apa selama di situ enggak ada mangrove kemudian enggak ada gresi, itu indikator kalau disitu ada suruh cari tempat lain," kata Muklis.

"Terus di situ karangnya sudah dinyatakan karang mati enggak apa-apa, selama pembobokannya tidak berlebihan. Kalau misalnya butuhnya 1 meter kali sekian ya sudah itu saja, sesuai yang kita mohonkan di perizinannya itu. Jadi sudah enggak ada masalah, sudah diizinkan kita. (Izin) dari kementerian kelautan," sambungnya.

(sud/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads