Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung mencatat ada 93 kasus sengketa antara buruh dan perusahaan sepanjang 2025. Sebagian besar telah diselesaikan dan kini masih menyisakan 12 perkara di sektor perselisihan industrial.
Aduan sengketa buruh dengan perusahaan itu mayoritas mengenai masalah perselisihan hak pekerja seperti upah, pesangon hingga PHK. Perselisihan itu ada yang selesai di tingkat mediator Dinasnaker atau berlanjut ke ranah Pengadilan Hubungan Industrial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah ada 93, macem-macem kasusnya. Tahun ini ada 12 kasus lagi sisanya," kata Kadisnaker Kota Bandung Andri Darusman saat dihubungi, Selasa (11/11/2025).
Andri menerangkan, sengketa ini biasanya terlebih dahulu ditangani mediator Disnaker. Mediator nantinya akan memberikan rekomendasi apakah sengketa tersebut dinyatakan harus diselesaikan saat itu juga atau berlanjut ke ranah pengadilan.
Baca juga: Semangat Persib Bandung yang Mengerikan |
"Ada yang selesai, kemudian juga ada yang kita mengeluarkan anjuran. Anjuran itu ibarat tiket untuk ke pengadilan gitu lah," ujarnya.
Selain itu, Disnaker Kota Bandung saat ini masih menunggu arahan Pemerintah Pusat untuk membahas UMK 2026. Setelah nanti keluar kebijakan, maka Dewan Pengupahan Kota Bandung nantinya akan langsung bekerja.
"Sebenarnya Dewan Pengupahan Kota setiap bulan ngadain rapat, cuman bulan ini belum karena menunggu arahan dari pusat. Biasanya sih di akhir November (untuk penetapan UMK) disahkannya," pungkasnya.
(ral/sud)










































