MUI Kecam Aksi Pencabulan terhadap Balita di Sukabumi

MUI Kecam Aksi Pencabulan terhadap Balita di Sukabumi

Siti Fatimah - detikJabar
Selasa, 04 Nov 2025 12:31 WIB
Ilustrasi pencabulan anak. (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Foto: Ilustrasi pencabulan anak. (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Sukabumi -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi angkat bicara terkait kasus dugaan pencabulan terhadap balita di wilayahnya. MUI mengecam keras tindakan bejat tersebut dan meminta seluruh pihak untuk lebih waspada serta melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan seksual.

Sekretaris MUI Kabupaten Sukabumi, Ujang Hamdun menyampaikan, keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut. Ia turut berbelasungkawa kepada keluarga korban dan menegaskan pentingnya menjaga privasi serta martabat korban.

"Kami turut berduka dan prihatin terhadap keluarga korban. Kami mohon kepada semua pihak untuk menjaga privasi karena ini aib, korban harus dilindungi. Pelaku tetap harus diproses secara hukum," ujar Ujang kepada detikJabar, Selasa (4/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ujang menilai, perbuatan tersebut merupakan tindakan melawan hukum dan dilaknat agama. Ia mendesak, aparat penegak hukum agar memproses pelaku secara tegas dan memberikan efek jera.

"Ini perbuatan yang sangat dilaknat agama. Aparat harus segera mengambil langkah dan menindak tegas pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku. Jangan sampai hal seperti ini terulang lagi," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, MUI juga meminta pemerintah lokal, RT, dan RW untuk memberikan perlindungan kepada korban dan keluarganya. Ujang menyayangkan jika ada pihak yang justru tidak mendukung korban.

"Kalau ada informasi ada yang tidak mendukung korban, itu memalukan. Kalau bukan kita yang menjaga, siapa lagi? Ini masalah serius dan berbahaya kalau dibiarkan," ucapnya.

Terkait dugaan adanya intimidasi atau upaya menghalangi penyidikan, Ujang menegaskan, hal itu tidak boleh dibiarkan. "Kalau ada yang menghalangi proses hukum atau melindungi pelaku, itu tindakan pidana. Harus diproses tegas," kata dia.

Lebih lanjut, MUI mengimbau, agar Komisi Perlindungan Anak dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) segera melakukan pendampingan psikologis kepada korban.

"Karena mereka ini korban, perlu pendampingan psikis. Prinsipnya MUI siap mendampingi karena ini menyangkut keturunan dan hifdzun nas, perlindungan terhadap manusia," kata Ujang.

Ujang menambahkan, meski Sukabumi dikenal sebagai daerah religius dengan banyak pesantren dan masjid, perbuatan tercela tetap bisa terjadi karena lemahnya mentalitas individu.

"Sukabumi ini daerah agamis, banyak pesantren dan masyarakatnya baik. Tapi kembali lagi, kadang setan itu bisa menembus batas di lingkungan manapun," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang anak berusia 4 tahun (balita) asal Kadudampit diduga menjadi korban aksi bejat seorang pemuda berinisial SI (19). Pelaku kini terancam pidana selama 15 tahun.

Sayangnya, keluarga korban tidak mendapatkan pendampingan yang cukup. Ibu korban berinisial SH (31) menyebut, keluarganya hidup dalam rasa takut karena diteror hingga jalan menuju rumahnya dirusak dan dipagar.

"Jadi setelah pelaku (SI berusia 19 tahun) ditangkap malamnya, paginya itu masih bisa lewat. Suami antar saya ke rumah saudara tapi pas suami pulang, jalannya sudah rusak. Dipagar," kata SH dengan mata yang mulai berkaca-kaca.

Meski begitu, SH tetap bertekad memperjuangkan keadilan untuk anaknya. Ia menolak mencabut laporan. "Saya mah pengennya dihukum seberat-beratnya. Soalnya ini masa depan anak. Pokoknya saya nggak bakal cabut laporan sampai kapan pun," tegasnya.




(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads