Pengurangan kuota haji untuk Provinsi Jawa Barat pada musim haji 2026 menuai sorotan dari kalangan legislatif. Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Aten Munajat meminta pihak terkait menjelaskan secara transparan alasan dan dasar perhitungan di balik berkurangnya jatah haji untuk Jawa Barat yang mencapai 9.080 orang.
Seperti diketahui, kuota jemaah haji asal Jabar tahun depan turun dari 38.723 orang pada 2025 menjadi 29.643 orang. Kebijakan baru ini merupakan dampak dari sistem daftar tunggu (waiting list) yang kini disamaratakan di seluruh provinsi dengan masa tunggu rata-rata 26,4 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Aten, keputusan tersebut harus disertai kejelasan agar tidak menimbulkan kegelisahan di masyarakat. Karena itu, Ia meminta Kementerian Haji dan Umrah untuk menjelaskan secara transparan soal pengurangan kuota tersebut.
"Kami meminta agar pemerintah pusat, melalui Kementerian Agama dan Kementerian Haji dan Umrah, menyampaikan secara terbuka dasar dari pengurangan kuota ini. Jangan sampai rakyat merasa keputusan ini tidak adil," ujarnya, Senin (3/11/2025).
Ia menilai, meski sistem tunggu yang disamaratakan tampak berorientasi pada keadilan nasional, dampaknya bagi Jawa Barat cukup besar. Sebab, ribuan calon jemaah kini harus menunda keberangkatan mereka yang sudah direncanakan bertahun-tahun.
"Ada 9.080 calon jemaah haji asal Jabar yang harus bersabar lebih lama. Ini bukan angka kecil, dan bagi sebagian mereka, penundaan ini tentu cukup berat secara psikologis maupun finansial," ujar politisi PPP itu.
Aten juga menekankan pentingnya koordinasi antara Pemprov Jabar dan Kemenag agar dampak pengurangan kuota ini bisa diminimalkan. Ia meminta agar pemerintah daerah aktif mendampingi calon jemaah yang tertunda keberangkatannya, terutama dalam hal administrasi dan pembinaan mental spiritual.
"Mereka ini sudah mempersiapkan diri, bahkan sebagian sudah melunasi biaya haji. Maka pemerintah harus hadir untuk menjelaskan dengan jernih dan memberi rasa keadilan," katanya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Jawa Barat, Boy Hari Novrian menyebut, pengurangan kuota ini terjadi setelah Kementerian Haji dan Umrah yang memberlakukan sistem waiting list dengan masa tunggu rata-rata 26,4 tahun.
"Sesuai yang sudah ditetapkan serta persetujuan antara Kementerian Haji dan Komisi VIII DPR untuk kuota berdasarkan waiting list, Jawa Barat kebagian sebanyak 29.643 dari total 39.723, jadi sekitar 9.000 berkurangnya," ujar Boy, Jumat (31/10/2025).
Boy menjelaskan, kebijakan daftar tunggu yang disamaratakan di seluruh provinsi ini memang membuat kuota Jawa Barat menurun signifikan. Namun di sisi lain, sistem ini dianggap lebih adil bagi seluruh calon jemaah haji di Indonesia.
"Kebijakan daftar tunggu keberangkatan haji memang memberi dampak terhadap jumlah kuota haji Jabar, namun di sisi lain juga memberikan keadilan bagi seluruh jemaah di Indonesia," katanya.
(bba/dir)











































