9 Fakta Wawalkot Erwin Diperiksa Kejaksaan Gegara Penyalahgunaan Wewenang

Bima Bagaskara - detikJabar
Jumat, 31 Okt 2025 07:53 WIB
Wakil Wali Kota Bandung Erwin (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Kabar mengejutkan datang dari Kota Bandung. Wakil Wali Kota Bandung Erwin diperiksa Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Pemeriksaan dilakukan atas dugaan kasus korupsi dengan modus penyalahgunaan wewenang. Erwin juga buka suara soal pemeriksaan itu.

Berikut fakta-faktanya

1. Pulang Usai Jalani Pemeriksaan

Kejari Kota Bandung memberi penjelasan soal pemeriksaan itu yang diduga menyangkut kasus korupsi. Saat ini, Erwin sudah pulang setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Kota Bandung. Irfan menyatakan, bahwa pendalaman masih terus dilakukan di kasus tersebut.

"Kejari Kota Bandung sedang melakukan tahap penyidikan umum atas dugaan tindak pidana korupsi untuk penyalahgunaan kewenanganan di Pemkot Bandung tahun 2025," kata Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo saat konferensi pers, Kamis (30/10/2025).

"Atas proses yang telah berlangsung, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bandung telah melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi, di antaranya Wakil Wali Kota Bandung," ujarnya.

2. Masih Saksi

Irfan mengatakan, Erwin masih berstatus saksi dalam kasus tersebut. Perkara ini kata Irfan, masih bersifat penyelidikan umum.

"Sampai dengan saat ini, yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan pada Pemerintahan Daerah Kota Bandung tahun 2025," katanya.

Irfan Wibowo belum merinci mengenai kasus dugaan korupsi yang menyeret Erwin. Ia hanya menyatakan, Kejari Kota Bandung masih melakukan pendalaman atas perkara tersebut.

3. Dua OPD Digeledah

Kejaksaan juga turut menggeledah dua kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandung. Dari hasil penggeledahan, penyelidik Kejari menyita sejumlah barang bukti di antaranya dokumen, HP hingga laptop.

"Penyidik telah melakukan upaya penggeledahan di beberapa lokasi OPD Kota Bandung. Atas penggeledahan yang telah dilakukan, tim penyidik melakukan penyitaan atas sejumlah barang bukti," ungkap Irfan.

4. ASN hingga Swasta

Selain Erwin, Kejari Kota Bandung total telah memeriksa lebih dari 3 orang dalam kasus ini. Mereka di antaranya berasal dari unsur ASN hingga pihak swasta.

"Kami masih dalam status penyidikan umum, jadi kami masih dalam proses pemeriksaan para saksi dan juga penyertaan barang bukti-bukti yang terkait untuk mengoptimalkan penyidikan yang ada," terangnya.

5. Sudah Dibidik

Rupanya, pemeriksaan Erwin tidak datang secara tiba-tiba. Perkara ini telah diperiksa Kejari Kota Bandung sejak 3 bulan yang lalu.

"Penyelidikan sudah cukup lama, hampir tiga bulan kami melaksanakan ini. Kalau teman-teman ingat, kami juga pernah menangani kasus tahun lalu terkait penindakan di sektor barang dan jasa. Modusnya adalah penindakan dalam bentuk pencegahan," ucap Irfan.

6. Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Meski belum menetapkan tersangka, Irfan Wibowo menegaskan penyelidikan di kasus ini akan terus dijalankan. Bahkan, Irfan Wibowo menargetkan perkara itu bisa segera selesai untuk dilimpahkan ke pengadilan.

"Proses sedang berjalan, dan kami sangat optimis perkara ini segera selesai dan dapat kami limpahkan ke pengadilan. Kami yakin demikian, demi Bandung yang jauh lebih baik lagi dengan melaksanakan prinsip good governance," tegasnya.

7. Bantah Kena OTT

Setelah Kejari Kota Bandung memberikan keterangan, Erwin kemudian merespons soal penanganan kasus ini. Pertama, Erwin membantah, telah kena operasi tangkap tangan (OTT) dalam perkara tersebut.

"Sehubungan dengan beredarnya informasi di sejumlah akun media sosial yang menyebutkan bahwa saya (Kang Erwin), terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh pihak Kejaksaan Negeri Bandung, bersama ini saya perlu menyampaikan klarifikasi resmi," kata Erwin.

"Pertama, saya menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Tidak pernah ada peristiwa OTT terhadap saya. Pemberitaan yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan fakta yang terjadi," ungkapnya menambahkan.

8. Tanggung Jawab Moral

Lalu, Erwin menyatakan, telah memenuhi panggilan kejaksaan. Hal itu, ia lakukan, sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap upaya penegakan hukum kasus itu.

"Kedua, benar bahwa saya (Kang Erwin) memenuhi panggilan Kejaksaan untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Kehadiran saya merupakan bentuk tanggung jawab moral dan dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang sedang berjalan," ucapnya.

"Sebagai pejabat publik, saya memiliki komitmen kuat terhadap transparansi, akuntabilitas, dan pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Saya percaya bahwa proses hukum harus dihormati dan didukung sepenuhnya sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih," tambahnya.

9. Permintaan Erwin

Menutup pernyataannya, Erwin menyatakan bahwa semua pihak diminta untuk menunggu hasil pemeriksaan atas kasus yang saat ini sedang membelitnya di kejaksaan.

"Saya menyadari beredarnya informasi yang tidak sesuai. Saya mengimbau kepada seluruh pihak untuk menunggu hasil (pemeriksaan/penyelidikan) dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung," pungkasnya.



Simak Video "Video Adhyaksa Awards 2025: Andri Zulfikar Jaksa Tangguh Pemberantasan Korupsi"

(bba/tey)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork