Forum Masyarakat dan Nelayan Minajaya Bersatu (FMNMB) mendesak pemerintah untuk tidak berhenti pada penghentian sementara aktivitas PT Berkah Semesta Maritim (BSM) yang merusak karang di kawasan pesisir Minajaya, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi.
Forum itu menilai, tindakan perusakan yang dilakukan tanpa izin di kawasan UNESCO Global Geopark Ciletuh-Palabuhanratu tidak cukup diselesaikan melalui sanksi administratif, melainkan perlu diproses secara hukum.
Ketua FMNMB, Husna mengatakan, masyarakat pesisir menyambut baik langkah cepat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menghentikan sementara kegiatan PT BSM di lokasi tersebut. Namun, ia menegaskan, bahwa penghentian sementara tidak boleh menjadi akhir dari proses penegakan hukum.
"Kami, masyarakat pesisir, menyambut baik langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan yang telah menghentikan sementara aktivitas pengrusakan karang oleh PT BSM. Namun kami menilai, penghentian sementara saja belum cukup. Tindakan itu harus disertai penegakan hukum yang tegas," kata Husna kepada detikJabar, Jumat (24/10/2025).
Ia menilai kegiatan yang dilakukan PT BSM tidak hanya melanggar administrasi, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana lingkungan.
"Kegiatan pengrusakan yang dilakukan tanpa izin resmi, termasuk tanpa PKKPRL, bukan sekadar pelanggaran administratif. Lantas upaya lanjutannya seperti apa? ini pelanggaran hukum loh? bisa pidana," ujarnya.
Husna mendesak agar langkah KKP dan pemerintah daerah disertai tindak lanjut penegakan hukum yang konkret.
"Kami mendesak KKP, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah untuk tidak berhenti pada pemasangan plang. Harus ada langkah hukum lanjutan, termasuk penyelidikan pidana jika ditemukan unsur pelanggaran lingkungan. Jangan biarkan praktik seperti ini menjadi preseden bahwa hukum bisa ditawar dengan kepentingan ekonomi atau investasi," kata Husna.
Diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan sebelumnya telah menghentikan aktivitas PT BSM di pesisir Pantai Minajaya setelah viral video alat berat menghantam karang pada Selasa (21/10/2025).
Perusahaan tambak udang tersebut diketahui belum memiliki izin resmi dari KKP untuk melakukan kegiatan di ruang laut, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, sebelumnya menyebut kegiatan pengambilan air laut dan pemasangan pipa yang dilakukan PT BSM tidak tercantum dalam dokumen UKL-UPL perusahaan.
"Memang pada saat kajian UKL UPL muncul jadi outing dan inting air masuk karena memang udang dari situ. Tapi kaitan dengan masang alat dan pengambilan air tidak masuk ke dalam UKL, UPL dan harus mendapat izin dari kajian KKP dari kementerian dan itu yang belum ditempuh, konon katanya sudah datang tapi harus ada bentuk tertulis dan kemudian juga harus ada forum konsultasi publik. Itu yang kemudian tidak ada informasi dan tidak ada sosialisasi," ujar Ali.
Kawasan Minajaya merupakan bagian dari Geopark Ciletuh-Palabuhanratu yang berstatus UNESCO Global Geopark (UGGp).
General Manager BP-CPUGGp, Aat Suwarno, juga membenarkan lokasi perusakan berada dalam wilayah geopark. "Betul," ujarnya.
Simak Video "Video: Momen Kadis Lingkungan Hidup Sukabumi Bungkam Usai Jadi Tersangka"
(sya/mso)