Pemkot Bandung berkomitmen memberikan pelayanan maksimal khususnya di bidang perpajakan kepada masyarakat. Mulai dari percepatan, kemudahan hingga jarak yang didekatkan.
Kepala Bapenda Kota Bandung Gun Gun Sumaryana menuturkan langkah ini dilakukan berdasarkan arahan Wali Kota Bandung M Farhan berkaitan tata kelola pelayanan masyarakat.
"Atas arahan tersebut, kami menindaklanjuti dengan membenahi tata kelola dan penyesuaian SOP," ujar Gun Gun, Kamis (23/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gun Gun telah menyampaikan hal itu kepada para pegawai Bapenda di Aula Serbaguna Balai Kota Bandung pagi tadi. Bahkan, dia menegaskan pentingnya arahan Korsupgah KPK terkait tata kelola pemerintahan yang transparan.
Adapun KPK sudah memberikan arahan melalui indikator Monitoring, Controling, Surveilencene, Prevention (MCSP) yang mana ada 3 aspek utama dalam pencegahan yakni transparansi, regulasi dan kebijakan dan akuntabilitas.
"Pembenahan ini sebagai komitmen Pemkot Bandung di bawah Wali Kota M Farhan untuk membenahi tata kelola pemerintahan," katanya.
Beri Keringanan Pajak
Salah satu bentuk nyata dilakukan dengan memberikan keringanan pajak. Setelah menghapus tunggakan PBB 100 persen, Pemkot Bandung kini memberi keringanan bagi pelaku usaha hingga parkir yang termasuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
"Kita ada insentif fiskal baik untuk PBB maupun untuk PBJT di antaranya hotel, restoran, parkir dan hiburan," ujar Kepala Gun Gun.
Gun Gun menjelaskan, pemberian insentif untuk PBB berkaitan dengan penghapusan denda dan pokok berdasarkan kriteria. Wajib pajak yang memiliki piutang dari tahun 1993 hingga 2012 akan dihapus 100 persen.
Kemudian bagi yang memiliki piutang dari 2013 sampau 2019 akan dihapus 50 persen. Lalu, bagi wajib pajak yang memiliki piutang dari 2020 hingga 2024 akan dipotong 25 persen sambil membayar bulan berjalan.
Terkait dengan PBJT, Gun Gun menjelaskan wajib pajak akan diberikan keringanan penghapusan sanksi pokok dan adminsitrasi hingga Desember 2025.
"Kalau PBJT yang memberatkan itu ketika wajib pajak nunggak sampai teguran ketiga atau selama 21 hari sejak jatuh tempo. Mereka biasanya diwajibkan membayar pajak plus sanksi administrasinya," ujarnya.
"Nah karena keberpihakan Pak Wali Kota demi menunjang iklim usaha dan investasi akan diberikan keringanan penghapusan sanksi," kata Gun Gun menambahkan.
Dia menegaskan pemberian keringanan ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku sesuai PP 35 tahun 2023 dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
"Kota Bandung merespons arahan KPK melalui MCSP (Monitoring Controlling Surveillance for Prevention). Kami bertekad dan konsisten menjalani arahan-arahan baik KPK maupun pemeriksa lainnya," katanya.
Maksimalkan Peran UPT
Di samping keringanan yang diberikan, Pemkot Bandung juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak mengurus pajak. Salah satunya dengan mengoptimalkan UPT di berbagai penjuru Kota Bandung.
Bapenda Kota Bandung sendiri memiliki UPT mal pelayanan publik, UPT Bandung Timur, UPT Bandung Selatan, UPT Bandung Barat dan UPT Bandung Utara.
"Jadi untuk pelayanan PBB dan lainnya itu kita maksimalkan melalui UPT. Misal terkait cetak salinan atau apapun tidak harus ke pusat, bisa ke UPT. Jadi masyarakat bisa datang ke yang terdekat," katanya.
Sementara itu, pihaknya juga saat ini tengah merumuskan untuk memberikan reward kepada wajib pajak.
"Kita juga akan memberikan reward kepada wajib pajak patuh. Sekarang sedang dirumuskan formulanya agar sesuai dengan regulasi," katanya.
(ral/dir)