Istri Potong Kelamin Suami hingga Putus, Korban Meninggal Setelah 23 Hari Dirawat

Wildan Noviansah - detikJabar
Rabu, 22 Okt 2025 13:42 WIB
Ilustrasi (Foto: Thinkstock)
Bandung -

Kasus kekerasan rumah tangga dengan akhir tragis kembali terjadi di Jakarta Barat. Seorang wanita berinisial HZ (33) tega memotong alat kelamin suaminya, H (35), hingga terputus karena diduga dilanda cemburu buta. Peristiwa mengerikan itu terjadi di Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Minggu (20 Juli 2025).

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Sibarani, mengungkapkan bahwa aksi HZ dilakukan setelah ia menemukan pesan-pesan mencurigakan di ponsel suaminya. Pesan itu diduga menunjukkan bahwa korban memiliki hubungan dengan wanita lain.

"Dari keterangan pelaku, tindakannya dilatarbelakangi rasa cemburu setelah melihat isi pesan di ponsel korban yang diduga berhubungan dengan wanita lain," ujar Ganda Sibarani kepada wartawan, Kamis (21/10/2025).

Dalam proses rekonstruksi yang digelar di Mapolsek Kebon Jeruk pada Selasa (21/10/2025), pelaku memperagakan 18 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian berdarah tersebut.

Polisi mengungkap motif wanita berinisial HZ (33) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang memotong alat kelamin suaminya, H (35), hingga terputus. (dok Istimewa) Foto: Polisi mengungkap motif wanita berinisial HZ (33) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang memotong alat kelamin suaminya, H (35), hingga terputus. (dok Istimewa)

Kronologi Aksi Sadis

Awalnya, HZ mengambil ponsel korban yang diletakkan di meja kamar. Setelah membaca isi pesan yang memicu emosinya, HZ kemudian membangunkan suaminya dan mencoba mengajaknya berhubungan badan. Namun, ajakan itu ditolak.

Korban kemudian pergi ke kamar mandi. Saat itu, amarah pelaku memuncak. Dalam kondisi emosional, HZ menuju dapur, mengambil pisau cutter, lalu kembali ke kamar.

Ketika korban sedang berbaring tanpa mengenakan celana, HZ langsung menghampiri dan memotong alat kelamin suaminya hingga terputus. Korban sontak terbangun dan menjerit kesakitan, sempat bertanya alasan sang istri tega melakukan hal tersebut. Namun, pelaku justru menuduhnya berselingkuh.

"Korban sempat bertanya kenapa dipotong, lalu pelaku menjawab karena cemburu setelah memeriksa ponsel korban," jelas AKP Ganda.

Usai kejadian, HZ panik. Ia memasukkan potongan organ korban ke dalam plastik, lalu membantu suaminya yang bersimbah darah menuju rumah sakit menggunakan sepeda motor. Mereka sempat datang ke RS Anggrek Mas sebelum akhirnya korban dirujuk ke RSCM Jakarta karena luka yang terlalu parah.

Sayangnya, setelah menjalani perawatan intensif selama 23 hari, korban meninggal dunia pada 12 Agustus 2025 akibat komplikasi luka berat.

"Sayangnya, korban meninggal dunia di RSCM 23 hari setelah kejadian, tepatnya pada 12 Agustus 2025," tutur Ganda Sibarani.

Kasus ini kini telah ditangani oleh Polsek Kebon Jeruk. Dalam proses rekonstruksi, polisi menghadirkan pelaku dan sejumlah saksi untuk memperagakan 18 adegan mulai dari pemicu hingga pascakejadian.

Atas perbuatannya, HZ dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka serius atau kematian. Ia terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.



Simak Video "Video: Wanita di Lampung Tebas Kelamin Pacarnya gegara Ditinggal Nikah"

(tya/tey)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork