Priangan Sepekan: Belasan Balita di Tasikmalaya Diduga Keracunan MBG

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 19 Okt 2025 18:00 WIB
Tim medis saat melakukan pemeriksaan ke rumah balita yang diduga keracunan MBG. (Foto: Faizal Amiruddin)
Garut -

Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di wilayah Priangan dalam sepekan. Mulai dari dua kasus pencabulan yang memilukan di Pangandaran, hingga wanita Garut terlantar di Arab Saudi usai dijanjikan kerja di salon. Berikut rangkumannya:

Dua Kasus Pencabulan yang Memilukan di Pangandaran

Sepekan ini, Kabupaten Pangandaran diguncang dengan dua kasus pencabulan yang memilukan. Kasus pertama dialami anak perempuan berusia 4 tahun, dan kasus kedua menimpa seorang anak berkebutuhan khusus berusia 14 tahun, dengan pelakunya merupakan seorang pria lanjut usia atau lansia.

Kasus yang pertama saat seorang lansia berinisial J (63), tega mencabuli bocah perempuan berusia 4 tahun. Ironisnya, bocah malang itu merupakan anak tetangganya sendiri.

Aksi bejatnya itu dilakukan sejak April 2025. Kemudian keluarga korban mengetahui aksi tak patut itu dan melaporkan pria tersebut ke polisi pada September 2025 lalu.

Pelaku pun kini telah ditangkap Polres Pangandaran. Ironisnya, kakek tua itu melakukan aksi bejat di rumahnya dengan mengiming-imingi uang Rp 2 ribu.

"Pelaku berusia 63 tahun. Modusnya, korban diiming-imingi uang Rp2.000. Setelah itu, pelaku melakukan perbuatan cabul menggunakan tangannya," kata Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias, Selasa (14/10/2025).

Kejadian bermula ketika korban sedang bermain di sekitar rumah pelaku. Pelaku kemudian membujuk korban dengan iming-iming uang receh untuk masuk ke dalam rumah, sebelum akhirnya melakukan tindakan asusila.

Kejadian ini baru terungkap lima bulan kemudian setelah korban berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Kemudian, hasil visum menunjukkan adanya indikasi tindakan kekerasan pada area sensitif korban.

Saat ini, kakek J telah resmi ditahan di Rutan Polres Pangandaran. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, korban mendapatkan pendampingan khusus dari Dinas Sosial dan Peksos untuk pemulihan trauma.

Kasus pencabulan yang kedua dialami seorang anak berkebutuhan khusus (ABK). Pelakunya adalah S, seorang kakek berusia 64 tahun yang tega melakukan tindakan tak senonoh kepada teman cucunya sendiri.

Bahkan, aksinya itu dilakukan ketika korban main ke rumah cucunya. Kasus ini baru terungkap setelah warga mencurigai aksi kakek 60 tahun itu saat korban main ke rumah cucunya.

Kecurigaan warga terhadap pelaku bermula saat S yang sedang main ke rumah pelaku. Setelah keluar dari rumah, S nampak sedang membereskan pakaian hingga bawahan. Kejadian itu terjadi pada Jumat (19/9/2025) lalu.

"Setelah kami memanggil para saksi kami langsung menangkap terduga pelaku karena laporannya langsung dari warga," ucap Idas.

Adapun modus operandinya, kata Idas, terduga pelaku menyetubuhi korban S (14) yang memiliki kebutuhan khusus tengah bermain bermain dengan cucu pelaku. Menurut pengakuan korban, pencabulan tersebut dilakukan lebih dari satu kali.

Idas mengungkapkan, kejadian dugaan pencabulan tersebut terjadi pada 19 September 2025 sekira pukul 13.30 WIB. Berdasarkan dari hasil visum, kata Idas, terdapat adanya tanda-tanda bekas benda tumpul di alat kelamin korban.

"Ketika ada peluang, pelaku menyetubuhi korban hingga terdapat tanda-tanda bekas benda tumpul pada alat kelamin berdasarkan hasil visum," ujarnya.

Lalu, kata Idas, terduga pelaku diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Oktober 2025. Saat ini pelaku ditahan di rutan Polres Pangandaran.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 Junto Pasal 76d dan atau Pasal 82 ayat 1 Junto Pasal 76e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Pembuang Bayi Perempuan di Depan Masjid Panawangan Ciamis Ditangkap

Polisi menangkap pelaku yang diduga membuang bayi perempuan dalam kardus di depan sebuah masjid di wilayah Panawangan, Kabupaten Ciamis, pada Sabtu (4/10/2025) subuh.

Pelaku yang diamankan ada dua orang yakni satu orang perempuan dan satu orang laki-laki yang usianya sekitar 20 tahun. Keduanya diamankan di rumahnya masing-masing di wilayah Kecamatan Kawali, pada Jumat (17/10/2025) malam.

"Ya benar kami dari Satreskrim Polres Ciamis, Polsek Kawali dan Polsek Panawangan mengamankan dua orang diduga pelaku pembuang bayi. Diamankan di wilayah Kawali," ujar Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono kepada detikJabar, Sabtu (18/10/2025).

Kejadian ini bermula saat suasana subuh di Dusun Cigobang, Desa Panawangan, Kecamatan Panawangan, mendadak heboh. Warga yang hendak menunaikan salat berjamaah di Masjid Al Ibrahim, Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 04.30 WIB, dikejutkan dengan penemuan seorang bayi perempuan yang tergeletak di dalam kardus tepat di lantai depan gerbang masjid.

Bayi mungil itu nampak dibungkus selimut dan sweater berwarna abu. Seolah ada upaya dari orang yang menaruhnya untuk memastikan bayi tetap hangat. Penemuan bayi itu membuat jamaah yang baru datang tak bisa menahan rasa iba sekaligus terkejut.

Carsono mengatakan dua langsung diperiksa Unit PPA Satreskrim Polres Ciamis. Penyidik saat itu masih mendalami motif dan lainnya, hingga membuat pelaku tega membuang bayi perempuan yang diduga hasil hubungan gelap itu.

"Untuk motif dan lainnya masih kami dalami," jelasnya.

Belasan Balita di Tasikmalaya Diduga Keracunan MBG

Kejadian keracunan yang diduga akibat mengonsumsi menu program makan bergizi gratis (MBG) kembali terjadi. Kali ini dugaan keracunan itu terjadi di Kampung Sukaasih, Desa Cibeber, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (14/10/2025).

Korbannya bukan anak sekolah, namun belasan anak balita yang juga menerima program MBG. Gejala keracunan ini mulai dialami sejumlah balita usai memakan jatah MBG, Senin (13/10/2025).

Mayoritas mulai mengalami gejala keracunan sejak kemarin sore hingga Selasa pagi ini. Setidaknya ada 11 balita yang dilaporkan mengalami gejala keracunan.

"Anak saya mengalami mual, muntah langsung 5 kali. Itu sesudah konsumsi makan itu dari MBG," kata Deti, salah seorang ibu balita penerima MBG di Kampung Sukaasih.

Menurut Deti, jatah MBG yang diterima kemarin, terdiri dari nasi putih, ayam suwir, sayuran tumis, tahu dan susu. "Menunya itu suwir ayam, wortel ya oseng-oseng (tumis) sayuran, nasi, sama tahu. Ada susu juga, susu UHT," kata Deti.

Deti mengaku tak mengetahui dari ragam makanan di porsi itu, apa yang menyebabkan anaknya mengalami gejala keracunan. Tapi Deti mengaku sempat mencicipi susu, yang menurutnya rasanya agak asam.

"Saya nyicip sedikit, agak masam gitu susunya. Ah langsung dibuang saja. Kalau ayamnya nggak apa-apa," kata Deti.

Usai anaknya mengalami keracunan, Deti mengaku tak sempat membawanya ke Puskesmas, karena petugas dari Puskesmas dan bidan segera datang ke rumahnya untuk memeriksa kondisi anaknya.

"Nggak dibawa ke Puskesmas, bidan langsung datang ke rumah. Alhamdulillah sekarang kondisi anak saya sudah baik," kata Deti.

Selain itu, Deti menambahkan anak balita di kampungnya baru menerima suplai MBG dalam 2 pekan terakhir. "MBG balita di sini baru dua minggu jalan," kata Deti.

Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Manonjaya, Sansan Ayif Santosa membenarkan adanya kejadian dugaan keracunan tersebut. Tapi dia menegaskan ikhwal pemicunya dari menu MBG, itu baru dugaan.

Dia juga membenarkan jika korban dugaan keracunan ini merupakan balita yang berada di Desa Cibeber Kecamatan Manonjaya. "Ini MBG yang disuplai kepada balita yang ada di Desa Cibeber. Informasi hasil tracking tadi pagi ada 10 sampai 11 balita yang mengalami gejala mirip keracunan," kata Sansan.

Terkait penanganannya, Sansan menjelaskan sejak muncul kejadian tim medis dan unsur pemerintahan setempat langsung mendatangi para korban. Pihak terkait juga sedang berusaha mengambil sampel makanan yang diduga pemicu keracunan.

"Sedang dilakukan pengambilan sampel makanan. Informasi yang kami terima itu diduga dari daging ayam suwir," kata Sansan.

Dia menambahkan sebagian dari korban dugaan keracunan itu mengonsumsi jatah makan pada sore hari. Padahal makanan itu dikirim sejak pagi hari.

"Makanan tersebut yang seharusnya dimakan pagi, itu diberikan sore hari setelahnya dicek oleh orang tua bahwa makanan itu tidak basi. Tapi kan yang namanya balita dengan orang dewasa beda. Nah ini juga perlu sebuah edukasi kepada para orangtua penerima manfaat MBG, agar makanan yang diberikan itu secepatnya dikonsumsi, agar tidak menimbulkan basi," papar Sansan.




(ral/iqk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork